Wujudkan SRA, DP3APPKB Situbondo Gelar Pelatihan Sasar Sekolah

Kepala DP3APPKB beserta jajaran foto bersama dengan narasumber dan peserta saat acara pembukaan pelatihan
   

Jawapes, SITUBONDO - Wujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA) yang terstandarisasi oleh Kemen PPPA. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus di sekolah selama 2 hari, bertempat di ruang pertemuan kantor Bapperida Situbondo.

Kegiatan pelatihan tersebut di buka langsung oleh Kepala DP3APPKB Situbondo H. Imam Hidayat, Selasa (9/6/2026). Peserta pelatihan diikuti oleh kepala sekolah, operator sekolah beserta tim fasilitator daerah (Fasda) sekolah ramah anak.

Kepala DP3APPKB Situbondo mengatakan, kegiatan pelatihan ini diikuti sebanyak 12 sekolah di Situbondo, antaranya : RA Al-Hidayah Kapongan, MTSN 1 Situbondo, MIN 1 Situbondo, MAN 2 Situbondo, TK Al-Irsyad, SDI Nurul Anshar, SDN 1 Mimbaan, SDN 1 Dawuhan, SMPN 1 Situbondo, SMPN 1 Panji, SMAN 2 Situbondo dan SMK 2 Situbondo. Dalam kegiatan pelatihan ini, peserta dilatih mengisi pencatatan dan pelaporan kasus di sekolah sebagai materi yang disampaikan oleh narasumber.

"Harapannya kedua belas sekolah tersebut bisa menjadi pioner sekolah ramah anak (SRA) bagi sekolah lainnya di Situbondo," ungkapnya.

Lebih lanjut menyampaikan, Kabupaten Situbondo berusaha untuk memenuhi hak - hak anak di Situbondo dengan pembentukan Sekolah Ramah Anak (SRA). Ia menjelaskan bahwa Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah Satuan Pendidikan formal, non formal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak, termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Untuk memenuhi standar nasional berdasarakan Kemen PPPA, sebuah sekolah harus menerapkan:

1. Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SK, tata tertib).

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran (aktif,aman,nyaman,inklusiif dan tidak diskriminatif).

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan terlatih (KHA dan SRA).

4. Sarana dan Prasarana (fasilitas yang aman, bersih, ramah dan aksesibel bagi yang berkebutuhan khusus, KTR).

5. Partisipasi Anak (anak dilibatkan dalam perencanaan kegiatan sekolah, siswa diberi ruang untuk bersuara menyampaikan pendapat).

6. Partisipasi Orang Tua dan masyarakat (kolaboratif antara pihak sekolah dan komite).



"Salah satu tujuan disusunnya Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati dan bekerja sama," pungkas Imam Hidayat. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan