Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo melalui Satres PPA dan PPO berhasil ungkap tindakan cabul terhadap anak berinisial DAA (17) yang dilakukan ayah kandungnya.
Kejadian miris disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers di gedung serbaguna Polresta Sidoarjo, Rabu (3/6/2026) didampingi Wakapolresta AKBP M. Zainur Rofik, Kasatres PPA dan PPO, AKP Rohmawati Lailah serta Kasihumas AKP Tri Novi Handono.
Berawal saat melihat anak gadisnya yang sering bugil usai mandi membuat AS (49) selaku ayah kandung menjadi terangsang. Mereka tinggal dalam satu kamar di kos wilayah Kecamatan Taman. Pada akhir Desember 2025, sepulang kerja, AS melihat DAA sedang tidur namun pakaiannya terbuka. Nafsu birahinya naik, dan anak menjadi korban kebejatan seorang ayah kandung.
"Persetubuhan dilakukan hingga 3 kali sehingga saat ini anaknya hamil 4 bulan," tandasnya.
Dalam proses penangkapan tersangka pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wib, AS mengakui semua perbuatan yang dilakukan ke anak kandungnya.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar sesuai Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Jo Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 418 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 418 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments