Mafia Haji 2026 Terbongkar, Kemenhaj Selidiki Dugaan Keterlibatan Orang Dalam


Jawapes Jakarta – Dugaan penipuan haji berskala besar mengguncang Indonesia. Ratusan calon jemaah dari berbagai daerah terlantar di Jakarta setelah dijanjikan berangkat ke Tanah Suci melalui jalur khusus "Petugas Haji" yang belakangan diduga menggunakan dokumen palsu.

Investigasi mengungkap sindikat ini beroperasi sejak akhir 2025 dengan membidik pengusaha travel haji dan umrah secara personal. Modusnya menawarkan keberangkatan haji instan tanpa antre kuota resmi dengan biaya Rp50 juta hingga Rp150 juta per jemaah.

Para korban dibekali dokumen yang diduga palsu berupa Surat Undangan Diklat PPIH, Surat Verifikasi Dokumen, hingga Surat Keputusan (SK) Petugas Haji yang mencantumkan nama korban sebagai ketua kloter, petugas transportasi, akomodasi, hingga pemandu haji. Dokumen tersebut menggunakan logo Garuda dan mengatasnamakan Kementerian Haji dan Umrah RI.

Dalam penelusuran kasus ini muncul sejumlah nama berinisial A, Z, dan MC yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. A disebut bertugas merekrut pengusaha travel, Z mengaku memiliki akses ke "orang dalam" kementerian, sementara nama MC muncul dalam aliran dana pengembalian (refund) kepada korban.

Salah satu korban mengungkap total dana refund mencapai Rp500 juta. Sebagian dana disebut ditransfer melalui rekening atas nama MC setelah Z menghubungi seseorang yang diklaim sebagai orang dalam Kementerian Haji.

Namun hingga kini identitas pihak yang disebut memiliki akses internal tersebut belum terungkap.

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah RI, Hasan Afandi, menegaskan seluruh dokumen yang digunakan sindikat tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Kemenhaj.

"Penggunaan nama Sekjen Teguh Dwi Nugroho, tanda tangan, stempel Garuda, maupun dokumen petugas haji dalam kasus ini merupakan bentuk pencatutan dan pemalsuan dokumen negara," tegas Hasan.

Hasan menegaskan Sekjen Kemenhaj tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi maupun penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Karena itu seluruh dokumen yang beredar dipastikan tidak sah.

Kemenhaj mengecam keras praktik pemalsuan tersebut dan sedang mengumpulkan bukti untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna membongkar sindikat yang diduga merugikan ratusan calon jemaah.

"Kami juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pegawai Kemenhaj. Jika terbukti ada oknum internal yang bermain, tindakan tegas tanpa kompromi akan dilakukan," tegas Hasan Afandi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji instan, kuota kilat, maupun jalur khusus yang tidak melalui prosedur resmi. Selain berpotensi menimbulkan kerugian miliaran rupiah, praktik tersebut juga dapat menyeret pelaku ke tindak pidana pemalsuan dokumen negara dan penipuan terorganisasi. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan