Ruang utama Gedung DPRD kota Probolinggo: Suasana Rapat koordinasi formal dengan kehadiran pejabat dan staf, pembahasan tentang penetapan tiga raperda Strategis. PKL, Sosial dan Pariwisata
Jawapes, Probolinggo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo resmi merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Regulasi ini sebagai bentuk payung hukum dalam proses pembangunan daerah dimasa depan.
Ketiga regulasi yang telah diselesaikan tersebut mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Penyelesaian pembahasan ini di sampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Raperda Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD, jalan Suroyo kecamatan mayangan, Senin (8/6/2026) Pagi.
Rapat dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng Prastyani, jajaran ketua pansus, anggota dewan, serta kepala perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran legislatif, khususnya tim panitia khusus yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan ketiga rancangan payung hukum tersebut.
Aminuddin menyatakan bahwa seluruh Raperda ini memiliki nilai geopolitik dan ekonomi yang sangat strategis dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan Kota Probolinggo, utamanya pada bidang peningkatan ekonomi kerakyatan, jaminan sosial, dan pariwisata.
"Rekomendasi dari pansus mengenai tiga arah Perda telah rampung. Sektor pariwisata kita yang berfungsi sebagai penyangga kawasan wisata strategis nasional Bromo Tengger Semeru (BTS) memang sangat membutuhkan regulasi teknis seperti ini," ujar Aminuddin.
Amin juga menjelaskan bahwa regulasi mengenai PKL akan memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai zonasi wilayah, baik kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan maupun kawasan yang wajib steril dari kegiatan pedagang.
Sementara itu, untuk Raperda Kesejahteraan Sosial, Aminuddin menilai regulasi ini akan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil paripurna ini dengan menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai pedoman eksekusi di lapangan.
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani, menegaskan bahwa laporan yang dipaparkan oleh ketiga pansus merupakan produk pembahasan yang komprehensif untuk dijadikan kompas kebijakan pemerintah.
Santi juga menaruh harapan besar pada sektor kepariwisataan yang dinilai berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana optimalisasinya akan digerakkan melalui peran aktif Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di setiap kelurahan.
"Kami berharap tumbuhnya destinasi wisata baru berbasis masyarakat ini mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya, menekan angka pengangguran, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial warga Kota Probolinggo,"pungkasnya.(Id)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments