Jawapes Surabaya – LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (JAWAPES) Indonesia menyoroti Camat Wiyung yang hingga kini tidak menanggapi surat klarifikasi Nomor 18/JAWAPES/VI/2026 terkait pembongkaran Gapura Jalan Golongan RW 03, Kelurahan Babatan. Sikap tersebut dinilai mengabaikan hak masyarakat atas kepastian hukum dan berpotensi mengarah pada maladministrasi serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
Perwakilan warga, Suwiryo CS, menegaskan surat tersebut meminta penjelasan atas pembongkaran gapura yang menurut warga dilakukan oleh PT Bangun Usaha Mandiri (BUM) dalam pembangunan gedung yang diduga tidak memperhatikan ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) serta tidak sejalan dengan hasil rapat resmi 22 Oktober 2024 yang dihadiri DPRD Kota Surabaya, Kecamatan Wiyung, Kelurahan Babatan, pihak perusahaan, dan warga.
"Kami sudah menempuh prosedur resmi, namun surat kami tidak dihiraukan. Masyarakat berhak memperoleh jawaban dan kepastian hukum dari pemerintah," tegas Suwiryo, Senin (29/6/2026).
Kepala Biro Hukum JAWAPES Indonesia, Dr. H. Suwito, SH., MH., menyatakan dengan tidak diresponsnya surat resmi tersebut, diduga kuat telah terjadi pelanggaran administrasi pemerintahan oleh Camat Wiyung.
"Tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan," tegas H. Suwito.
Sekretaris Jenderal DPP JAWAPES Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto, ST., CPLA., menegaskan tidak adanya respons dari Camat Wiyung menimbulkan dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban pelayanan publik, tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang perlu diperiksa oleh Inspektorat, Ombudsman RI, maupun aparat penegak hukum.
"Pejabat publik tidak boleh mengabaikan surat resmi masyarakat. Diamnya Camat Wiyung memunculkan dugaan adanya pelanggaran administrasi pemerintahan. Kami meminta Wali Kota Surabaya segera melakukan evaluasi. Jika terbukti terdapat maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rizal.
JAWAPES memastikan akan membawa perkara ini kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum, mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran gapura, serta melindungi hak-hak masyarakat. (Red)
View

Cara Aktivasi Soft Token (IB Token) QLola, menghubungi CS BRI melalui WhatsApp resmi di nomor 0818-403-355 Qlola 0818-403-355. Pengguna dapat melakukan reset aplikasi, lalu mengunduh kembali QLola IB Token di perangkat baru.
BalasHapusPosting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments