RDP komisi ll: DPRD kota Probolinggo pertahankan aset lahan wakaf yang ikut disita terkait kasus pengembang korupsi
Jawapes, Probolinggo – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (29/1/2026) siang.
Dalam pembahasan tersebut DPRD kota Probolinggo berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa aset penting yang melibatkan fasilitas umum di kawasan Perumahan Citarum.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut cepat atas pengaduan resmi dari warga setempat. Masyarakat melalui pengurus Takmir Masjid Zulfikar mengadukan nasib sertifikat wakaf atas nama Rudhy Dwi Chrysna Putra yang kini ikut terdampak kasus korupsi.
Masalah ini mulai mencuat ketika aset-aset milik pihak pengembang, yakni Rudhy Dwi Chrysna Putra, disita oleh negara. Penyitaan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Ironisnya, tindakan penyitaan oleh aparat penegak hukum tersebut rupanya turut mencakup lahan milik masyarakat. Lahan yang disita merupakan area yang sejak awal telah direncanakan dan disediakan sebagai fasilitas umum (fasum) berupa tempat ibadah bagi warga Perumahan Citarum.
Hasil penelusuran terkait dokumen, secara pencatatan berkas sertifikat lahan tempat ibadah tersebut memang masih tercatat atas nama pribadi pihak pengembang. Kondisi ini terjadi akibat adanya kelalaian serta keterlambatan dalam proses pengurusan surat-surat di masa lalu.
Meskipun begitu, jajaran Komisi II DPRD Kota Probolinggo dengan tegas menyatakan bahwa status pencatatan tersebut tidak boleh menggugurkan hak masyarakat. Status itu dinilai sama sekali tidak mengubah peruntukan awal lahan sebagai aset publik yang sepenuhnya digunakan untuk kepentingan ibadah masyarakat luas.
"Penyitaan aset dalam perkara hukum yang bersifat pribadi tidak sepatutnya mencakup fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat," tegas Pimpinan RDP, Sahri Trigiantoro,
Pertemuan kua dihadiri oleh sejumlah pihak terkait untuk memberikan kesaksian dan penjelasan. Di antaranya adalah perwakilan Takmir Masjid Zulfikar, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo.
Dari hasil serap aspirasi dan konfirmasi dari semua pihak yang hadir, terungkap fakta bahwa hambatan utama dalam penyelesaian sengketa ini adalah masalah dokumen penunjang. Hingga saat ini, para pihak terkait termasuk perwakilan warga belum mengantongi salinan resmi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tanpa adanya dokumen resmi putusan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui keterangan tertulisnya mengaku berada dalam posisi sulit. Pihak BPN menyampaikan tidak dapat serta-merta mencabut status blokir atau memproses penerbitan sertifikat baru karena wajib patuh pada surat keputusan pengadilan yang masih berlaku.
Berdasarkan catatan perjalanan kasus di lapangan, persoalan tanah dan hukum nyatanya telah berlarut-larut selama kurang lebih enam tahun terakhir. Bahkan, riwayat beberapa proses hukum yang mengikat lahan sengketa diketahui sudah dimulai sejak tahun 2010 silam.
Menyikapi kebuntuan yang terjadi, Komisi II DPRD Kota Probolinggo langsung merumuskan dan mengeluarkan beberapa poin rekomendasi,
-Poin pertama, para anggota dewan menyatakan komitmen penuh untuk mendukung warga Perumahan Citarum agar lahan masjid segera dikeluarkan dari daftar sitaan aset koruptor.
-Poin kedua, Komisi II dalam waktu dekat akan mengundang secara resmi pihak BPN Kota Probolinggo untuk melakukan klarifikasi mendalam. Pemanggilan ini bertujuan untuk memeriksa secara rinci letak serta keabsahan lahan yang kini menjadi sengketa.
Disisi lain, mm Sejumlah legislatif tersebut mendorong Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera mengambil langkah mdalam memulihkan status hukum fasilitas umum. Karena pmmmmmmerkara ini sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat atas fasum yang sebelumnya telah dijanjikan secara sah oleh pihak pengembang.
Hasil RDP akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD selanjutnya segera diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Probolinggo. Dokumen tersebut nantinya bakal diteruskan sebagai rekomendasi dan saran resmi kelembagaan kepada Wali Kota Probolinggo untuk ditindaklanjuti.Id)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments