RDP Moratorium LSD Hambat Investasi Perumahan, PT Persada Utama Trikarya Mengadu ke DPRD Kota Probolinggo.

Jawapes Probolinggo — Jawapes, Probolinggo - DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi macetnya sejumlah proyek pengembangan perumahan di wilayah Kota Probolinggo, Rapat berlangsung di Ruang Komisi II dengan membedah persoalan tanah perumahan yang terdampak perubahan status menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Selasa (12/5/2026) pagi.

"RDP ini merupakan tindak lanjut atas kegelisahan pelaku usaha yang merasa langkah investasinya terhambat oleh aturan status lahan," ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Solihin.

Langkah ini diambil setelah adanya aduan dari PT Persada Utama Trikarya yang merasa dirugikan akibat status lahan yang semula direncanakan untuk pemukiman, kini tidak dapat diproses perizinannya karena terkunci oleh aturan pemerintah pusat.

Roy Amran, selaku perwakilan pelapor, mengungkapkan kebingungannya saat menyampaikan kronologi di hadapan dewan. Dia menyebutkan bahwa setiap kavling sebenarnya sudah memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masing-masing yang menunjukkan fungsi lahan non-pertanian.

"Logikanya, jika PBB yang terbit sudah mencantumkan klasifikasi non-pertanian, seharusnya secara administrasi itu bukan lagi dianggap sawah produktif," tutur Roy.

Kekecewaan Roy memuncak saat mengetahui ada tiga pengajuan izin yang ditolak akibat masuk dalam peta LSD. Berdasarkan informasi dari ATR/BPN, saat ini tengah berlaku moratorium sehingga proses alih fungsi lahan harus tertunda tanpa kepastian waktu yang jelas.

"Tanpa kepastian, kami para pelaku usaha hanya bisa menunggu tanpa tahu kapan proyek ini bisa berjalan kembali," imbuhnya

Selain persoalan administrasi, Roy juga menilai beban finansial yang cukup besar untuk ke pengurusan lahan yang terdampak status LSD. Dia merinci bahwa biaya pengajuan tersebut dihitung berdasarkan luasan lahan dengan tarif sekitar Rp 20 ribu per meter persegi. Sebagai gambaran, untuk lahan seluas 1.892 meter persegi biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 40 juta, sedangkan untuk lahan seluas 6.100 meter persegi biayanya bisa membengkak hingga menyentuh angka Rp 120 juta.

"Investasi yang kami tanamkan tidak kecil, biaya administrasinya saja sudah mencapai ratusan juta rupiah," jelas Roy Amran.

Sayangnya, di lokasi yang sama sebelumnya sudah ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit pada akhir tahun 2024. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi pengembang mengapa izin baru justru menemui jalan buntu padahal prosedur awal telah diikuti secara tertib.

"Ini yang membuat kami heran, di titik yang sama izin sebelumnya bisa keluar tapi sekarang justru ditolak," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Probolinggo, Rini Sayekti, memberikan penjelasan teknis yang merujuk pada Keputusan Menteri Nomor 6. Lahan yang sudah memiliki hak non-pertanian sebelum penetapan peta LSD sebenarnya bisa dideliniasi atau dikeluarkan.

"Secara regulasi di Kepmen Nomor 6 memang ada peluang deliniasi, namun prosedurnya harus sesuai ketentuan kementerian," jelas Rini.

Rini menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah status tersebut bukan berada di tangan pemerintah daerah. Seluruh otoritas pengeluaran lahan dari peta LSD merupakan wewenang mutlak Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

"Perlu kami garis bawahi bahwa kunci perubahan status LSD ini ada di pemerintah pusat, bukan di tingkat dinas atau pemkot," tegas Kadis PUPR.

Sebagai solusi sementara, Kepala DPUPR menyarankan agar pemohon tetap melengkapi seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan. Langkah ini penting agar saat moratorium dibuka atau ada kebijakan baru, proses administrasi bisa langsung berjalan tanpa harus antre dari awal.

"Saran kami, lengkapi saja berkasnya dari sekarang agar ketika sistem dibuka kembali, posisi berkas sudah siap diproses," tambahnya.

Tri Adip Susilo, anggota Komisi II juga menilai dampak jangka panjang dari kebijakan moratorium ini. Dia menyayangkan jika regulasi pusat justru menjadi batu sandungan bagi upaya daerah dalam meningkatkan nilai investasi dan pembangunan infrastruktur pemukiman.

Menurut Tri Adip, kebijakan moratorium biasanya berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah ke sektor tambang yang tinggi di provinsi tertentu. Ia berharap Jawa Timur, khususnya Kota Probolinggo, tidak terkena dampak moratorium terlalu lama agar roda ekonomi melalui sektor properti tidak berhenti.

"Kita berharap Jawa Timur mendapat pengecualian atau percepatan karena karakteristik lahan kita berbeda dengan wilayah tambang," pungkasnya 

Adip juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang sudah menanamkan modal cukup besar di daerah. Dia juga berpendapat supaya pemerintah pusat harus jeli melihat perbedaan karakteristik antara wilayah kabupaten yang berbasis pertanian dengan wilayah kota yang lebih condong pada pengembangan sektor jasa.

"Pemerintah pusat harus bisa membedakan mana wilayah yang murni lumbung pangan dan mana wilayah kota yang memang diproyeksikan untuk pengembangan jasa," cetus legislator tersebut.

Di sisi lain, Kasi BPN Kota Probolinggo, Fachrudin mengungkapkan persoalan teknis lainnya terkait adanya penghentian fasilitas pengiriman dokumen ke kementerian sejak bulan September 2025. BPN menegaskan bahwa selama target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum terpenuhi, proses alih fungsi tetap tidak diperbolehkan.

"Status pengiriman dokumen saat ini terkunci secara sistem karena aturan moratorium tersebut," jelas Fachrudin.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan data sertifikat yang masih tercatat sebagai sawah pada data BPN. Hal ini terjadi karena belum ada dokumen PKKPR yang menindaklanjuti Pertimbangan Teknis (Pertek) yang telah dimiliki oleh pihak pengembang.

"Data kami masih mencatat sebagai sawah karena secara prosedur PKKPR-nya memang belum rampung sebagai dasar perubahan sertifikat," terangnya 

Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Solihin menyatakan bahwa kondisi ini merupakan jalan buntu bagi pengembang di daerah. Dewan tetap berkomitmen pada kepentingan masyarakat agar status LSD benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Kita tidak boleh membiarkan kondisi ini berlarut-larut menjadi jalan buntu bagi pembangunan kota," katanya

Riyadlus berharap pemerintah pusat harus mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah sebelum menetapkan ketentuan status lahan secara sepihak. Jika aturan dipukul rata, dikhawatirkan pembangunan di tingkat kota akan lumpuh karena keterbatasan lahan yang tersedia.

"Jangan sampai aturan pusat membuat pembangunan di kota menjadi lumpuh total,"imbuhnya 

Lanjut Riyadlus, target minimal 87 persen lahan sawah menjadi hambatan serius bagi masuknya investasi di wilayah perkotaan. Jika dipaksakan pemerintah kota akan kesulitan memenuhi target belanja daerah sekaligus mengembangkan sektor jasa yang menjadi urat nadi ekonomi Probolinggo ke depan.

"Kota Probolinggo adalah kota jasa, jika ruang geraknya dikunci oleh status LSD yang tidak realistis, maka ekonomi daerah yang akan jadi korbannya," Pungkasnya.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan