Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Memanas, Wali Kota Jawab Pandangan Kritis 6 Fraksi Soal Penataan PKL


SUASANA SIDANG: Jajaran pimpinan DPRD bersama Wali Kota Probolinggo saat mengikuti rapat paripurna pembahasan Raperda PKL di ruang utama gedung dewan, Rabu (20/5/2026). (Foto: Dok. Ida y Jawapes probolinggo)

Jawapes, Probolinggo -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna di ruang utama gedung dewan, Jalan Suroyo, Kecamatan Mayangan, Rabu (20/5/2026) pagi. 
Agenda sidang kali ini fokus pada pembahasan masa depan penataan dan 
pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Rapat terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusuma Wardhani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Hadir pula Wali Kota Probolinggo dr. 
Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Pj Sekda Rey Suwignyo, serta jajaran instansi terkait.


Sebelum masuk ke agenda utama, sidang diawali dengan penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat wali kota mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif. Kedua aturan tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng, saat membacakan jawaban menjelaskan bahwa Raperda Kepariwisataan disusun untuk mengoptimalkan potensi wisata daerah. Langkah ini penting guna memperkuat posisi Probolinggo sebagai kota transit dan mengatasi fluktuasi kunjungan wisatawan yang berdampak pada ekonomi warga.

Sementara terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, regulasi ini dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Fokusnya meliputi program nyata seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan, hingga perlindungan sosial yang lebih merata.


Walikota Probolinggo: Aminuddin menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi 

Memasuki agenda utama, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas pemikiran dan masukan dari enam fraksi dewan (Gerangan Pembangunan Indonesia Raya, PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PKS, dan NasDem) mengenai Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Aminuddin juga mengapresiasi seluruh masukan dari anggota dewan demi menyempurnakan draf regulasi ini agar sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

Menjawab pandangan Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya, Pemkot sepakat bahwa penataan PKL wajib mengedepankan pembinaan. Berdasarkan draf Pasal 11 dan 33, petugas di lapangan akan memberikan teguran tertulis secara berjenjang dan menghindari tindakan penertiban fisik secara langsung. Penentuan lokasi jualan juga harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mempertimbangkan estetika kota serta potensi ekonomi.

Menanggapi evaluasi kritis dari Fraksi PDI Perjuangan mengenai kegagalan penataan masa lalu akibat keterbatasan lahan dan lapak telantar, Pemkot meluncurkan skema baru.
Raperda ini memperkenalkan sistem Surat Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan masa berlaku satu tahun. Dengan aturan ini, status pemanfaatan lapak akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Pemkot juga menegaskan bahwa program pemberdayaan PKL akan didukung anggaran nyata dari APBD yang disinergikan dengan program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) perusahaan swasta.

Mengenai maraknya PKL di jalan protokol sementara Pujasera Alun-Alun sepi, Pemkot menjelaskan bahwa kondisi tersebut justru yang melatarbelakangi lahirnya raperda ini. Aturan baru akan melarang keras PKL non-permanen meninggalkan peralatan dagang di fasilitas umum setelah jam operasional selesai. Di sisi lain, renovasi Pujasera Alun-Alun kini sedang dikebut agar kembali ramai dikunjungi.

Untuk menjawab kekhawatiran Fraksi PKB dan PKS terkait potensi hilangnya mata pencaharian warga, Pemkot menjamin hak-hak pedagang kecil tetap aman. PKL akan difasilitasi dalam pendaftaran, kepastian lokasi, pelatihan usaha, hingga kemudahan akses modal perbankan.
Demi mencegah kecemburuan sosial, validasi data pedagang akan diperketat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendaftar wajib menyertakan KTP atau surat keterangan domisili Kota Probolinggo agar program bantuan ini tepat sasaran untuk warga lokal.

Terkait keluhan Fraksi Golkar mengenai sepinya omset pedagang di kawasan GOR A. Yani pascarelokasi, Pemkot menyiapkan solusi melalui Pasal 31 tentang peremajaan lokasi usaha. Pemkot juga sedang mematangkan rencana teknis pembukaan jalan tembus dari arah museum melewati GOR A. Yani menuju Jalan Dr. Sutomo untuk meningkatkan konektivitas dan keramaian pembeli.
Wali Kota dr. Aminuddin memaparkan perbedaan mencolok antara Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang lama dengan Raperda baru ini. Perda lama dinilai sudah usang karena hanya mengatur urusan administrasi biasa. Sementara raperda baru ini mengatur zonasi jualan secara dinamis, pengelompokan jenis PKL (bergerak atau menetap), serta membatasi waktu penelantaran lapak maksimal satu bulan.

Jawaban terakhir walikota tentang pertanyaan Fraksi NasDem mengenai legalitas, Aminnuddin menegaskan bahwa pengurusan izin pemanfaatan lapak ini sepenuhnya gratis tanpa biaya administrasi.
Namun, aturan tegas tetap diberlakukan: pedagang dilarang keras menyewakan, menjual, atau mewariskan lapak kepada orang lain tanpa izin resmi. Jika terbukti melanggar, hak jualan akan langsung dicabut.

Setelah seluruh rangkaian penyampaian jawaban selesai, naskah dan draf regulasi tersebut diserahkan ke tahap legislasi berikutnya. Pembahasan pasal demi pasal secara mendalam akan dikupas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo.(Id/adv)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan