![]() |
| Warga desak Kandang ayam lentera di segel dan tutup |
Jawapes Tanggamus - Operasional kandang ayam petelur “Lentera” di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, memicu konflik serius. Izin lingkungan yang diduga telah kedaluwarsa sejak 2023 tak menghentikan aktivitas produksi, memicu protes warga yang kini menuntut penyegelan hingga penutupan permanen.
Lima kepala keluarga di Dusun Tulung Kistang, Pekon Kampung Baru—yang rumahnya berdempetan langsung dengan kandang—resmi melayangkan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus. Dalam surat bernomor 01/SPP/5KK/V/2026, warga mengadukan dampak pencemaran yang mereka klaim telah berlangsung selama delapan tahun: bau menyengat, kebisingan, hingga serbuan lalat.
Pendamping warga yang juga pemerhati lingkungan Usman Mursyid, menyebut persoalan ini bukan sekadar keluhan lingkungan, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum serius. Ia menegaskan izin operasional perusahaan telah mati sejak 12 Juli 2023, namun aktivitas kandang berkapasitas sekitar 5.000 ekor ayam itu tetap berjalan hingga kini.
“Ini bukan lagi kelalaian biasa. Secara administrasi sudah cacat, secara hukum berpotensi melanggar sejumlah regulasi,” tegas Usman, Senin (11/5/2026).
Ia merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola kandang: izin lingkungan yang tidak diperpanjang, jarak kandang hanya sekitar 10 meter dari permukiman—melanggar ketentuan minimal 25 meter, tidak adanya persetujuan warga terdampak saat proses perizinan, serta pengabaian hasil mediasi tahun 2018 yang menyepakati relokasi kandang.
Warga kini mendesak DLH bergerak cepat. Mereka meminta verifikasi lapangan dilakukan maksimal 3x24 jam, disertai sanksi tegas berupa penyegelan hingga penutupan permanen. Desakan itu merujuk pada kewajiban penegakan hukum lingkungan terhadap usaha tanpa izin.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Selain administratif, ada potensi pidana. Warga sudah terlalu lama menanggung dampaknya,” lanjut Usman.
Langkah hukum juga telah ditempuh. Warga melaporkan kasus ini ke Polres Tanggamus, yang tercatat dalam STPL/76/V/2026/Reskrim. Aduan juga sempat disampaikan ke Inspektorat, namun belum membuahkan hasil konkret setelah mediasi berulang kali menemui jalan buntu.
Sementara itu, DLH Tanggamus mengakui telah menerima laporan tersebut. Kepala Bidang Pengawasan, Gunawan, menyebut persoalan ini akan segera dibahas lintas instansi.
“Besok Satgas akan rapat bersama dinas terkait dan Satpol PP untuk membahas langkah penanganannya,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan di tengah tekanan warga yang menuntut kepastian—bukan lagi janji. (Ady)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments