Jawapes, SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (21/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut menjadi langkah penting dalam penyesuaian regulasi daerah terhadap kebijakan nasional mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih dan dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo H. Mimik Idayana, Sekretaris Daerah Dr. Fenny Apridawati, Kasdim 0816 Mayor Inf Sumarsono, perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kepala OPD terkait, serta 34 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas sejumlah capaian dan penghargaan yang berhasil diraih sepanjang tahun 2026. Menurutnya, prestasi tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo berjalan semakin baik dan mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Salah satu penghargaan yang disoroti adalah capaian kinerja tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan nilai 3,6389 dan status kinerja tinggi. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Bupati Sidoarjo H. Subandi pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 27 April 2026.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga memperoleh penghargaan kategori AA dengan nilai 90,84 atau sangat memuaskan dalam pengawasan kearsipan terbaik nasional pada ajang Anugerah Kearsipan Tahun 2026 yang digelar Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka Hari Kearsipan ke-55. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi dari Kepala Arsip Nasional Dr. Mego Pinandito.
Abdillah Nasih menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 20 Mei 2026. Dalam rapat itu ditetapkan dua agenda utama, yakni pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PKS, Vike Widya Asroni, menyampaikan pendapat akhir Fraksi PKS/PPP terhadap Raperda pencabutan Perda IMB. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pencabutan regulasi lama tersebut merupakan langkah yang sangat penting dan mendesak mengingat dasar hukum yang menjadi acuan Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru.
Menurut Vike, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah membawa perubahan mendasar terhadap sistem perizinan bangunan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan melalui IMB kini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum maupun pelayanan publik saat ini.
“Pemerintah daerah sudah seharusnya menindaklanjuti perkembangan regulasi nasional sekaligus menyelaraskan praktik pelayanan di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait penggantian IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya.
Fraksi PKS/PPP menilai pencabutan Perda IMB akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan, serta mendukung transparansi dan digitalisasi pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMG).
Selain itu, penguatan regulasi juga diharapkan mampu memperluas basis retribusi daerah secara legal dan akuntabel sehingga selaras dengan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah berlaku di Kabupaten Sidoarjo.
Vike menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menghadirkan substansi hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah melakukan kajian dan pembahasan mendalam terhadap naskah akademik serta substansi Raperda, Fraksi PKS/PPP menyampaikan sejumlah catatan penting sebagai bagian dari pendapat akhir fraksi.
Pertama, Fraksi PKS/PPP memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas penyusunan Raperda pencabutan Perda IMB sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional sekaligus upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kedua, Fraksi PKS/PPP menegaskan bahwa masa transisi dari IMB menuju PBG harus diiringi dengan penyusunan regulasi pelaksana yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Menurutnya, regulasi pelaksana sangat penting untuk memastikan adanya keseragaman prosedur, kejelasan kewenangan, efektivitas pelayanan, serta mencegah terjadinya kekosongan hukum maupun tumpang tindih aturan dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga, Fraksi PKS/PPP meminta agar pengaturan pelaksanaan melalui Peraturan Bupati nantinya dibatasi pada aspek teknis operasional dan persyaratan administratif sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
Keempat, Fraksi PKS/PPP menekankan bahwa penerapan sistem PBG tidak boleh membebani masyarakat, khususnya pemilik bangunan lama yang telah berdiri sebelum adanya perubahan regulasi. Pemerintah daerah diminta memastikan proses transisi berjalan secara adil dan tidak memberatkan warga.
Kelima, keberhasilan implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMG) juga harus ditopang kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia yang memadai. Fraksi PKS/PPP menilai pemerintah perlu menyiapkan tenaga profesional, termasuk Tim Profesi Ahli (TPA), serta menyusun standar operasional yang transparan dan terukur.
Keenam, Fraksi PKS/PPP meminta agar pencabutan regulasi lama diikuti penguatan sistem pengawasan tata ruang dan bangunan gedung yang ketat, terukur, dan berkelanjutan guna mencegah munculnya pelanggaran pembangunan di lapangan.
Berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menyempurnakan aspek redaksional dan rujukan hukum dalam Raperda tersebut, Fraksi PKS/PPP akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo H. Mimik Idayana menegaskan bahwa pencabutan Perda IMB memang menjadi sebuah keharusan karena dasar hukum penyusunannya sudah dicabut dan diperbarui oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Perubahan tersebut membawa implikasi besar terhadap sistem perizinan bangunan gedung, termasuk perubahan istilah IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tidak hanya perubahan istilah, tetapi juga menyangkut mekanisme pelayanan perizinan dan tata kelola bangunan gedung secara keseluruhan,” ujar Mimik Idayana.
Karena itu, pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan regulasi daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya, dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem regulasi daerah yang akuntabel, modern, dan berpihak pada pelayanan publik.
Ia berharap pencabutan Perda IMB dan penerapan sistem PBG nantinya mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bangunan gedung di Kabupaten Sidoarjo, mendukung iklim investasi, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.(Tyaz/ADV)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments