Rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Cabut Ijin Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes


 


Jawapes, PASURUAN - Rapat Paripurna internal Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan secara tegas merekomendasikan kepada Bupati untuk permintaan penolakan Warga Kecamatan Prigen dalam alih fungsi hutan lindung dalam pembangunan real estate, dimana keputusan itu disampaikan dengan agenda penyampaian pendapat akhir dan rekomendasi Pansus, Senin (20/4/2026).


Panitia Khusus menyampaikan bahwa proyek real estate di kawasan hutan Tretes tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan sepenuhnya yang disampaikan oleh Sugiyanto sebagai Juru bicara 


Dimana dalam rapat mengungkapkan bahwa hampir tiga bulan masa kerja, telah menemukan berbagai proses alih fungsi hutan yang dilakukan oleh PT Stasiun Kota yang dianggap banyak kejanggalan.


“Pansus menemukan indikasi indikasi pelanggaran, mulai proses tukar guling lahan di Kabupaten Blitar yang diduga cacat prosedural yang menabrak ketentuan perundang-undangan,” ujarnya Sugiyanto.


Pansus juga merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk mencabut seluruh perizinan yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dan ditegaskan juga pentingnya mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan lindung dan daerah resapan air.


Penolakan juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat , termasuk komunitas pecinta alam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), serta kalangan akademisi NGO serta komunitas dan aktivis lingkungan serta tokoh masyarakat Kabupaten Pasuruan 


Kawasan hutan lindung Tretes selama ini berperan penting sebagai daerah resapan air yang menopang wilayah hilir. Jika fungsi tersebut terganggu, potensi banjir di wilayah  bawah seperti Kecamatan pandaan, Beji, gempol dan Bangil akan semakin besar, terutama saat curah hujan tinggi di kawasan Prigen. dan  rekomendasi Pansus, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Pasuruan sebagai eksekutor kebijakan. (Djie)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan