Menyempit Jadi 1,5 Meter, Saluran Irigasi di Wonoayu Segera Dilakukan Normalisasi


Jawapes, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, Subandi, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Desa Mojorangagung, Kecamatan Wonoayu, Rabu (8/4/2026). Langkah ini diambil setelah adanya temuan penyempitan drastis pada saluran irigasi yang semula selebar 3 meter, kini menyusut hingga tersisa 1,5 meter.

Penyempitan saluran yang merupakan anak avoer Sidokare ini diduga kuat akibat terdampak pembangunan jalan kavling perumahan di wilayah tersebut. Pihak pengembang ditengarai menggunakan sebagian area sempadan irigasi untuk kepentingan akses jalan pribadi.

Dalam kunjungannya bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Bupati Subandi menegaskan bahwa fungsi saluran irigasi harus segera dikembalikan ke kondisi semula. Menurutnya, normalisasi ini sangat krusial sebagai langkah mitigasi bencana sekaligus pemenuhan kebutuhan pengairan.

"Fungsi saluran irigasi ini harus dikembalikan ke ukuran asal. Ini penting untuk memperlancar arus air saat hujan intensitas tinggi agar tidak terjadi banjir, sekaligus memastikan distribusi air ke sawah petani tetap lancar," ujar Subandi di lokasi sidak.

Bupati langsung menginstruksikan pihak kecamatan dan dinas terkait untuk mengawal ketat proses pengembalian fungsi lahan tersebut agar kepentingan umum tidak dikorbankan oleh kepentingan pengembang.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, M. Makhmud, menyatakan akan segera melakukan koordinasi lintas sektor. Pihaknya berencana memanggil pengembang kavling guna meminta pertanggungjawaban.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan semua pihak, terutama pengembang yang menjadikan sempadan irigasi sebagai jalan. Komunikasi akan kita lakukan secara persuasif namun tegas agar masalah ini tuntas dan fungsi saluran kembali normal," kata M. Makhmud.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengimbau para pengembang agar lebih tertib dan patuh terhadap aturan garis sempadan sungai maupun irigasi. Hal ini penting agar pembangunan properti tidak merusak atau mengganggu infrastruktur publik yang sudah ada.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan