Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Situbondo melaksanakan giat pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum

 

Jawapes, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht), di halaman depan kantor Kejari setempat, Rabu (8/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani, SH., menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang digelar pada hari ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, yaitu sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Khususnya berkaitan dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, dan dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun atau dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara biasa dan 9 perkara tindak pidana ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode Bulan Agustus 2025 sampai Bulan Maret 2026," jelasnya.

Lebih lanjut Kajari Situbondo memaparkan, adapun jenis perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, antaranya : tindak pidana narkotika sebanyak 11 perkara, tindak pidana kesehatan sebanyak 12 perkara, tindak pidana perjudian 8 perkara, tindak pidana pelecehan seksual sebanyak 1 perkara, tindak pidana pencurian sebanyak 14 perkara, tindak pidana penadahan sebanyak 2 perkara, tindak pidana ilegal logging sebanyak 2 perkara, tindak pidana perlindungan anak sebanyak 2 perkara, tindak pidana ringan sebanyak 9 perkara, tindak pidana penganiayaan sebanyak 4 perkara, tindak pidana lainnya sebanyak 8 perkara dan bahan peledak ada 1 perkara. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan