Polres Kebumen Ungkap Kasus Tawuran Pelajar, 5 Anak Diamankan


Jawapes, KEBUMEN - Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam peristiwa tawuran antar kelompok remaja di wilayah Kecamatan Sruweng. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release di Mapolres Kebumen, Senin (16/3/2026).

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, peristiwa itu bermula dari tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja, yakni kelompok TOS (Tongkrongan Orang Stres) dan kelompok Mualimin. Bentrokan terjadi pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Karangasem, tepatnya di sebelah timur Balai Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng.

“Dalam kejadian tersebut seorang anak, mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen. Laporan diterima pada 23 Februari 2026. Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Unit Reskrim Polsek Sruweng lebih dulu mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan kemudian dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Kebumen, termasuk Unit Pidana Umum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dari penyelidikan tersebut diketahui bahwa tawuran terjadi setelah adanya ajakan melalui media sosial. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan.

Dalam peristiwa itu, beberapa anggota kelompok TOS diketahui membawa senjata tajam. Saat bentrokan terjadi, korban yang merupakan anggota kelompok Mualimin mengalami luka bacok di pergelangan tangan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Resmob Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek Sruweng bergerak cepat hingga akhirnya menemukan para terduga pelaku pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 22–23 Februari 2026.

Sebanyak lima anak yang berkonflik dengan hukum diamankan. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan serta penggunaan senjata tajam tanpa hak. Seluruhnya merupakan anggota kelompok TOS.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit sepeda motor serta beberapa senjata tajam, seperti katana, celurit, dan senjata jenis garaga dengan panjang hingga lebih dari satu meter. Selain itu, sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemberkasan perkara. Kepolisian juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, Balai Pemasyarakatan, serta Dinas Sosial mengingat para pelaku masih berstatus anak.

“Penanganan perkara ini tetap mengedepankan prosedur sistem peradilan pidana anak, namun proses hukum tetap berjalan,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.(Eko/Khaidir)

Sumber : Humas Polres Kebumen

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan