Perdes Larangan Panen Malam, Kades Ngadisari Sukapura Klaim Pemukulan Sebagai Pembinaan Ketertiban

Singgung UU Desa, kades Ngadisari Disorot, Klarifikasi Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Polemik Intimidasi Pers (foto istimewa)

Jawapes, Sukapura - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Dedi Widiyanto, warga Sukapura, oleh oknum perangkat desa memasuki babak baru yang penuh polemik. Pasca laporan resmi dilayangkan ke kepolisian, Kepala Desa (Kades) Ngadisari, Sunaryono, memberikan klarifikasi terbuka. Namun, langkah tersebut justru memicu sorotan tajam lantaran dinilai mengandung unsur intimidasi terhadap kemerdekaan pers.

Klarifikasi itu dikirim melalui pesan singkat dan status WhatsApp kepada pewarta jawapes, tak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan. Dalam keterangannya, Yon Sunaryono menegaskan tindakan yang dilakukan bersama perangkat desa mengacu pada aturan yang berlaku.

"Tugas kami membina ketertiban sesuai regulasi desa," tulis Sunaryono dalam pesan yang diterima Jawapes, Minggu (29/3/2026) siang.

Ia juga menyebut tindakan di lapangan merupakan bagian dari pengendalian situasi, dengan alasan korban diduga melanggar Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan aktivitas panen dan pengangkutan hasil bumi pada malam hari. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga keamanan lingkungan.

Secara tidak langsung, pernyataan itu menjadi pembenaran atas insiden kekerasan yang terjadi. Sunaryono bahkan mengklaim langkah cepat perangkat desa dilakukan untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas.

Ia menyampaikan, jika tidak segera ditangani, situasi dikhawatirkan memicu reaksi warga lain hingga berujung tindakan main hakim sendiri. Pernyataan itu memperlihatkan posisi aparat desa sebagai pihak yang mengendalikan keadaan di lapangan.

Namun, bagian akhir klarifikasi justru memicu sorotan. YON Sunaryono mengingatkan agar pemberitaan tidak menyimpang dari apa yang ia sampaikan.

"Tolong jangan dipelintir," tegasnya.

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pers. Sikap itu dianggap berpotensi mengintervensi ruang redaksi dalam mengolah fakta secara objektif.

Di sisi lain, pengamat hukum menilai dalih Perdes tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan. Kewenangan pemerintah desa memang mencakup pembinaan ketertiban, namun tidak termasuk tindakan fisik terhadap warga.

"Apapun alasannya, kekerasan tetap masuk ranah pidana dan tidak bisa dibenarkan oleh aturan desa,"ujar Kusnandar S.Sos., S.H., M.H., C.LSc

Ia menambahkan, tindakan penganiayaan tetap tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan