OTT: Membungkam Pers atau Membersihkan Profesi dari Pengkhianatnya Sendiri


Surabaya, Jawapes || Di negeri yang sering gaduh oleh kabar viral, kebenaran kerap dipaksa duduk di kursi pesakitan. Ia diadili oleh narasi, dan diseret oleh asumsi, lalu diputuskan oleh emosi publik yang terburu-buru. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum wartawan belakangan ini, menjadi bahan bakar baru bagi api kecurigaan: apakah ini upaya membungkam pers, atau justru membersihkan tubuh pers dari parasit yang merusaknya dari dalam? Mari kita jernihkan.

OTT bukanlah instrumen yang lahir dari kebencian terhadap profesi. Ia adalah mekanisme penegakan hukum yang berdiri di atas bukti permulaan, proses penyelidikan, dan tahapan yang terukur. Dari informasi awal, pengintaian hingga transaksi, yang menjadi titik krusial. Ia bukan jebakan, selama yang dijerat memang memiliki niat jahat dan melanggar hukum.

Masalahnya, hari ini kita hidup di zaman ketika profesi bisa dibajak oleh siapa saja. Label "wartawan" tak lagi sakral ketika ia bisa dipakai sebagai topeng untuk menekan, mengintimidasi, bahkan memeras. Ketika pena tak lagi menjadi alat perjuangan, melainkan alat tawar-menawar. Jika seorang wartawan meminta uang agar berita tidak ditayangkan atau dihapus, maka itu bukan lagi kerja jurnalistik. Itu pemerasan.

Jika seseorang memberikan uang agar kebenaran disembunyikan, maka itu bukan lagi klarifikasi. Itu suap. Di titik inilah hukum bekerja. Perdebatan yang muncul tentang dugaan kriminalisasi atau "settingan" sebenarnya mencerminkan krisis kepercayaan publik. Namun kita tidak boleh gegabah. Menuduh tanpa dasar bahwa OTT adalah rekayasa, sama berbahayanya dengan membiarkan kejahatan berlindung di balik profesi.

Hukum telah memberi batas yang jelas. Pemerasan terjadi ketika ada tekanan, ancaman, atau paksaan. Suap terjadi ketika ada kesepakatan dua arah "meeting of minds" untuk menyimpangkan kebenaran. Dan yang paling penting, OTT tidak harus menunggu uang berpindah tangan. Niat jahat (mens rea) yang didukung bukti seperti percakapan, rekaman, atau tangkapan layar sudah cukup menjadi dasar tindakan hukum. Di era digital, jejak tak pernah benar-benar hilang. Lalu bagaimana dengan pers?

Pers yang bekerja dengan benar, taat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, tidak bisa disentuh oleh kriminalisasi. Bahkan negara wajib melindunginya. Sengketa pemberitaan pun telah memiliki jalur yang jelas, melalui Dewan Pers, menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Jadi, jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan maka tempuhlah jalur itu. Bukan dengan amplop. Bukan dengan tekanan. Karena uang tidak pernah menjadi alat penyelesaian kebenaran, uang hanya menguburnya lebih dalam.

Fenomena "wartawan abal-abal" yang memanfaatkan situasi ekonomi dan lemahnya verifikasi profesi, adalah luka yang harus diakui. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral. Soal pengkhianatan terhadap profesi yang seharusnya menjadi penjaga nurani publik. Maka pertanyaannya, bukan lagi apakah OTT membungkam pers?

Tapi, apakah kita berani membersihkan pers dari mereka yang menjual kebenaran? Sebab pers yang sejati tidak takut pada hukum. Yang takut hanya mereka yang menyalahgunakannya. Jangan biarkan profesi mulia ini runtuh oleh segelintir yang menjadikannya alat dagang. Dan jangan pula hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kebenaran.

Penulis : EKO GAGAK (Aktivis’98)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan