Jawapes Bekasi – LAW FIRM PAS & PARTNERS menyampaikan sikap tegas atas pencabutan kuasa hukum secara sepihak oleh PT Bumi Pangan Kuwali setelah keberhasilan perdamaian dua mitra dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Gresik.
Perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Gsk tersebut ditangani langsung oleh Arce Sagitarius, S.H., M.Ad, advokat di PAS & PARTNERS, bersama tim kuasa hukum firma. Dalam proses persidangan, tim menyusun strategi gugatan terhadap 8 mitra, menghadiri sidang, dan melakukan pendekatan penyelesaian sengketa secara efektif di hadapan Majelis Hakim.
Hasilnya tegas dan terukur. Pada sidang ke-2, Mitra ke-3 dan Mitra ke-5 menyatakan perdamaian dan kembali tunduk pada kontrak kerja sama yang disengketakan. Keberhasilan ini memberi manfaat hukum sekaligus membuka potensi keuntungan ekonomi bagi PT Bumi Pangan Kuwali.
Namun setelah capaian tersebut, PT Bumi Pangan Kuwali justru mencabut kuasa hukum pada 17 Februari 2026 tanpa menyelesaikan kewajiban administrasi dan kewajiban profesional, termasuk pembayaran success fee yang telah diperjanjikan. Direktur PT Bumi Pangan Kuwali adalah Miftahul Qulub.
Berdasarkan kesepakatan honorarium, PAS & PARTNERS berhak atas success fee 10 persen dari kontribusi Rp200 per porsi atau Rp20 per porsi. Dengan kapasitas produksi 3.000 porsi per hari per dapur dalam skema lima tahun, nilai kontribusi hak kuasa hukum mencapai Rp109.560.000 per dapur per hari. Dengan keberhasilan dua mitra, total nilai kontribusi mencapai Rp219.120.000.
Dalam skema kerja sama yang berjalan, PT Bumi Pangan Kuwali menerima Rp500 per porsi dengan kapasitas 3.000 porsi per hari per mitra atau Rp1.500.000 per hari. Dengan 8 mitra, potensi penerimaan mencapai sekitar Rp12.000.000 per hari atau sekitar Rp21.912.000.000 dalam lima tahun. Nilai ekonomi tersebut tidak terlepas dari perjuangan hukum yang dikawal PAS & PARTNERS di PN Gresik.
Arce Sagitarius, S.H., M.Ad menyatakan pihaknya telah menjalankan mandat secara profesional dan berhasil menghadirkan perdamaian di persidangan.
"Pencabutan kuasa setelah keberhasilan serta tidak dipenuhinya kewajiban success fee merupakan tindakan yang tidak mencerminkan itikad baik dan berpotensi sebagai wanprestasi," tegasnya, Rabu (4/3/2026).
Miftahul Qulub menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mempelajari kembali kewajiban serta hak para pihak sesuai perjanjian yang telah dibuat. "Perusahaan berkomitmen menjalankan kerja sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
PAS & PARTNERS menilai pencabutan kuasa sepihak ini bertentangan dengan prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 1239 serta Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi. Firma menegaskan profesi advokat dilindungi undang-undang dan setiap kerja profesional yang telah menghasilkan prestasi hukum tidak boleh diabaikan atau diperlakukan sewenang-wenang.
Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, PAS & PARTNERS menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap PT Bumi Pangan Kuwali guna menuntut pemenuhan hak profesional yang telah diperjanjikan. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments