Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Perang Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

TPI Bandara Soekarno Hata - Jakarta


Jawapes, JAKARTA -
 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan diseluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer dikawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatate sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami penghentian atau penundaan. Hal ini terdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

"Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, keselamatan pemeriksaan serta prosedur kepastian bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pilihan penerbangan," tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi telah mencatat Jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespons situasi penerbangan terkini dengan langkah-langkah berikut :

- Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan Internasional sesuai dinamika penerbangan. 

- Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan Pembatalan penerbangan.

- Melakukan pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

- Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay.

Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, Kantor Imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila diperlukan sesuai ketentuan.

Pengenaan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surate keterangan/deklarasi dari Otoritas Sipil Penerbangan (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit wilayah Timur Tengah, untuk selalu memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.(Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan