Dedik Sugianto Bedah Kasus OTT Wartawan Mojokerto, Pidana atau Sengketa Pers?


Jawapes Surabaya – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan di Mojokerto terus menuai polemik. Dalam wawancara eksklusif, Ketua Umum Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik Sugianto, memberikan analisis tajam terkait batas antara tindak pidana pemerasan dan sengketa pers.

Menurut Dedik, peristiwa yang ditangani Polres Mojokerto ini tidak bisa dilihat sebagai kasus kriminal biasa. 

“Ini alarm keras bagi dunia pers. Kita sedang diuji, apakah hukum ditegakkan secara objektif atau justru ada potensi kriminalisasi terhadap insan pers,” tegas Dedik, Kamis (19/3/2026).

Ia menyoroti fakta bahwa pelapor merupakan seorang pengacara. 

“Ini bukan orang awam. Dia paham betul konstruksi hukum. Maka wajar jika publik bertanya, kenapa langsung ke jalur pidana, bukan ke Dewan Pers?” ujar Dedik.

Dedik menjelaskan, dalam hukum Indonesia berlaku asas lex specialis derogat legi generali, di mana Undang-Undang Pers menjadi rujukan utama dalam sengketa jurnalistik. 

“Kalau objeknya berita atau janji take down, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan langsung pidana,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi langkah Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai terlalu cepat menggunakan KUHP Baru. 

“Polisi diduga memakai Pasal 482 KUHP. Tapi ada hal krusial yang harus dibuktikan, yakni unsur paksaan atau ancaman nyata. Tidak bisa serta-merta disebut pemerasan,” katanya.

Dalam wawancara tersebut, Dedik menguraikan tiga titik kritis. Pertama, unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” harus dibuktikan secara jelas. Ia menegaskan, dalam praktik sering terjadi justru pihak yang diberitakan menawarkan uang agar berita tidak dipublikasikan.

Kedua, potensi salah pasal. “Kalau konteksnya ancaman publikasi aib, itu bisa masuk pencemaran atau fitnah, bukan pemerasan. Memaksakan pasal pemerasan itu berbahaya, bisa jadi over-kriminalisasi,” ujarnya.

Ketiga, soal perlindungan profesi. Dedik menekankan pentingnya menguji apakah oknum tersebut benar menjalankan fungsi pers. “Harus dilihat medianya, legalitasnya, dan aktivitas jurnalistiknya. Itu penting sebelum menyimpulkan pidana,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran Dewan Pers dalam kasus seperti ini. “Ada MoU antara Dewan Pers dan Polri. Tidak boleh diabaikan. Harus ada pendapat ahli untuk menentukan apakah ini pelanggaran profesi atau murni pidana,” tegasnya.

Lebih jauh, Dedik menyinggung kemungkinan adanya strategi tertentu di balik laporan tersebut. “OTT dengan bukti uang itu sangat kuat secara hukum. Ini bisa menjadi ‘jebakan’ bagi wartawan yang tidak memahami batas etika dan hukum,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak membela pelaku jika terbukti bersalah. 

“Kalau memang ada pemerasan sistematis, hukum harus ditegakkan. Tapi jangan sampai prosesnya menabrak UU Pers. Itu berbahaya bagi demokrasi,” katanya.

Dedik juga mendesak transparansi dari Polres Mojokerto. “Publik harus tahu secara terang: ini murni kriminal atau sengketa pers yang dipaksakan ke ranah pidana,” ujarnya.

Menutup wawancara, Dedik mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. “Jangan sampai KUHP Baru dijadikan alat membungkam kritik. Kalau itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya wartawan, tapi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan