Tempuh Jalur Hukum: Ratusan Anggota Koperasi BMT Nurul Barokah Purbalingga Terenggut Haknya, Total Hingga Milyaran Rupiah

Aula Disperindagkop Kabupaten Purbalingga; Audiensi anggota dengan Ketua Koperasi BMT Nurul Barokah tidak ada titik temu, langkah jalur hukum dilanjutkan 


Jawapes, PURBALINGGA -
Isu nama sebelumnya Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren) yang kini dialih fungsikan dengan sebutan Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah BMT Nurul Barokah yang beralamat di wilayah Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga terindikasi merugikan ratusan anggotanya hingga mencapai nilai Milyaran rupiah. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2019 hingga kini tanpa kejelasan dan terus membayangi ratusan anggotanya dengan harapan pencairan tabungan mereka bisa kembali atas haknya. Rasa geram, kesal bercampur amarah, puluhan anggota Koperasi BMT Nurul Barokah mewakili ratusan anggota yang sebenarnya kembali menuntut haknya dengan didampingi Majelis Bombong Purbalingga melakukan audiensi di Aula Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Purbalingga, Kamis pagi (5/02/2026) yang selanjutnya masa beranjak ke Polres Purbalingga guna menempuh jalur hukum.

Hadir dalam audiensi itu, diantaranya Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Purbalingga Agung Widiarto SE., MSi, Camat Bojongsari Tri Wahyu Dini Susanti S.STP, Ketua Koperasi BMT Nurul Barokah Bojongsari Safi'i Abror, Ketua Majelis Bombong Imam Saefuloh serta puluhan orang dari perwakilan anggota Koperasi BMT Nurul Barokah Purbalingga.

Kepala Disperindagkop Kabupaten Purbalingga, Agung Widiarto SE., MSi dalam keterangannya menyampaikan, kesimpulan dari pertemuan hari ini, harapan dari semua nasabah sama, uang ingin kembali. Dua langkah yang akan ditempuh, sepakat melalui jalur hukum. Dan hal itu tentunya ada saatnya upaya-upaya keputusan untuk dapat mengembalikan simpanan-simpanan anggota, hak hak mereka terpenuhi.

"Kasihan kepada masyarakat (nasabah) yang sudah mengumpulkan sedikit demi sedikit dan memiliki harapan uang tabungan mereka kembali," ujarnya.

Agung Widarto juga menambahkan, dalam waktu dekat dari Dinas Koperasi akan kembali memanggil pengurus pihak BMT Nurul Barokah secara lengkap. Sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan, namun yang datang hanya Ketua dan Manager saja.

"Karena saya baru, jadi sesuai history kasus ini memang sejak tahun 2019 dan sudah dilakukan upaya berulang kali. Terindiksi ada oknum pengurus yang melakukan penyimpangan," terangnya.

Hal ini sebagai pembelajaran kami kedepan untuk melakukan pengawasan lebih, imbuhnya.

Sementara Ketua Majelis Bombong, Imam Saefuloh dalam keterangannya mengatakan, bahwa dari pihak Koperasi Nurul Barokah melalui Safi'i Abror selaku Ketua Koperasi saat memberikan stetmennya dalam audiensi, seolah tidak bertanggung jawab. Ngarah benere dewek tok (cari benernya sendiri saja). Jadi kami akan lanjut, mengawal proses ini ke Polres Purbalingga. Dan nanti kami dari temen-temen, melalui Firma Hukum Kalimasada Nusantara akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga agar ada solusi. Setidaknya ada sita jaminan, karena ini pertanggungjawaban orang banyak dengan kerugian korban ada sekitar 6 Milyar. 

Anggota (korban) Koperasi BMT Nurul Barokah melalui Ketua Majelis Bombong Purbalingga saat berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Purbalingga yang didampingi Kanit Reskrim 

"Untuk anggota koperasi yang dirugikan keseluruhannya ada 700 orang namun kalau anggota secara umum ada ribuan orang. Hari ini kita tidak banyak mengerahkan masa, karena kita menghormati Polres Purbalingga, kita hanya perwakilan sekitar puluhan orang hampir 100 orang. Kalau kita tidak menghormati, tentunya kita akan kerahkan sampai ribuan orang. Pelaporan masalah ini sebenarnya sudah dilakukan dari dulu, cuman hari ini untuk ditindaklanjuti. Kasus ini sejak tahun 2019," ungkap Imam usai bertemu Kasat Reskrim Polres Purbalingga.

Adapun kordinator anggota Koperasi BMT Nurul Barokah, Suyanto membeberkan, bahwa kami intinya meminta uang nasabah kembali. Kami juga meminta kepada Dinas Koperasi Purbalingga dalam fasilitas audiensi, Namun disayangkan bahwa Ketua Koperasi BMT Nurul Barokah jawabannya tidak memenuhi dari pada permintaan para nasabah. Intinya uang kembali.

"Kami sudah melakukan upaya dari 2019 kurang lebih ada empat kali. Yang pertama ke Kantor Koperasi di tahun 2019, kedua ke Kantor DPRD Purbalingga, ketiga ke Kantor Kecamatan dan ke Dinas Koperasi. Kerugian sekitar 6 Milyar dari 363 anggota. Hasil audiensi hari ini, tidak ada titik temu dan kami akan melanjutkan ke jalur hukum," tandas Suyanto saat dimintai keterangan awak media.

Ditempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP. Siswanto SH., MM menyampaikan, pihak Polres Purbalingga siap membantu masalah ini sampai selesai. Kami selaku aparat penegak hukum Satreskrim Polres Purbalingga terkait dengan pengaduan masalah dengan koperasi ini, kami akan tetap menindaklanjuti, dan proses masih tetap berjalan. 

"Dalam audiensi tadi, dari para anggota koperasi BMT Nurul Barokah Purbalingga yang menjadi korban, intinya keinginan mereka uang kembali. Kita bukan untuk memperlambat proses aduan itu, namun kita lebih mengedepankan untuk adanya mediasi. Hari ini kita ketahui bersama, audiensi yang sudah dilakukan di Kantor Dinas Koperasi bahwa hasilnya belum ada titik temu. Jadi disini kami hanya berkaitan dengan penegakkan hukum," tuturnya.(Cpt/Tio)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan