Jawapes Surabaya — Sidang ketiga perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/2/2026). Sidang beragenda pembacaan eksepsi dua terdakwa, Sahron Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si.
Melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak utuh, dan keliru dalam menempatkan pertanggungjawaban hukum sesuai struktur kewenangan proyek.
Kuasa hukum Sahron Wiami, Dr. Solahuddin, menyoroti kejanggalan dakwaan, termasuk munculnya angka “158” tanpa penjelasan asal-usul dan tanpa dikaitkan dengan perbuatan konkret terdakwa. Menurutnya, dakwaan tidak dibangun dengan konstruksi peristiwa hukum yang jelas sehingga merugikan hak pembelaan terdakwa.
Solahuddin menegaskan Sahron Wiami hanya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan kebijakan maupun penguasaan anggaran.
"PPTK hanya menjalankan perintah atasan," kata
Solehudin.
Ia juga menyatakan seluruh pekerjaan proyek telah selesai, hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan pelanggaran, dan persoalan yang dipersoalkan bersifat administratif. Sebelum proyek berjalan, terdakwa disebut telah berkonsultasi dengan Unit Barjas dan Bapelitbang Kabupaten Sampang guna memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menegaskan apabila terdapat persoalan hukum, maka tidak tepat dibebankan kepada PPTK. Sahron Wiami disebut menjalankan perintah Mohammad Hasan Mustofa selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan serta Muhammad Hafi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pertanggungjawaban pidana harus melekat pada kewenangan jabatan,” tegas Solahuddin.
Sementara itu, kuasa hukum Mohammad Hasan Mustofa menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan peran terdakwa secara rinci dalam setiap paket pekerjaan. Jaksa dinilai mencampuradukkan peristiwa, dokumen, dan waktu tanpa individualisasi perbuatan sehingga dakwaan menjadi kabur dan berpotensi multitafsir.
Pelapor perkara, Rifai Lasbandra, menyatakan fakta pelaksanaan pekerjaan atas perintah pimpinan telah diungkap sejak audiensi resmi di DPRD Sampang tahun 2020 lalu
“Sejak 2020 sudah disampaikan bahwa pekerjaan dilakukan atas perintah pimpinan,, bahkan menyebut Nama Bupati.” ujar Rifai usai sidang.
Ia menegaskan penegakan hukum harus menelusuri rantai perintah dan kewenangan secara utuh agar tidak salah menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai pelaksana teknis dibebani pidana, sementara pengambil keputusan luput dari pemeriksaan,” tegas Rifai.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi para terdakwa pada 18 Februari 2026. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments