Satresnarkoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ringkus 2 Pengedar

Barang bukti paket sabu beserta sejumlah BB lainnya yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku pengedar


Jawapes, SITUBONDO – Saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah daerah Banyuputih, Polisi menemukan puluhan potongan sedotan plastik berisi paket sabu yang siap diedarkan. Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan 2 orang tersangka diduga sebagai pengedar, Rabu (18/2/2026) malam.

Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus pria berinisial MY (50), warga Situbondo, bersama seorang pria berinisial DY (38), asal Banyuwangi. Keduanya tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip dan sedotan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, S.H, M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen polri dalam memutus rantai peredaran narkoba. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka sebanyak 28 paket sabu dengan berat total 27,88 gram. 

"Dari tersangka MY, kami menemukan dua puluh paket sabu seberat 25,28 gram yang disimpan di dalam dompet dan tas selempang. Sementara dari tangan DY, ditemukan delapan paket sabu seberat 2,6 gram. Jika ditotal secara keseluruhan, ada 27,88 gram sabu yang berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas ke masyarakat," ungkap Iptu Tatang, Sabtu (21/2/2026).

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengemas sabu ke dalam potongan sedotan plastik berwarna untuk mengelabuhi petugas. Selain serbuk kristal, polisi juga menyita timbangan elektrik, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp 3.400.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa  rumah MY sering dijadikan sebagai lokasi transaksi barang haram tersebut. Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan DY dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman pidana penjara kini menanti kedua pelaku tersebut.

Iptu Tatang juga menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. "Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga Situbondo tetap aman dan bersih dari narkotika," pungkasnya. (*)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan