PSN Sekolah Rakyat Kota Pasuruan Diadukan ke Kejagung

 



Jawapes, Kota PASURUAN — Aliansi Poros Tengah menggelar audiensi terbuka dengan DPRD Kota Pasuruan untuk menyoal pelaksanaan Proyek Strategis Nasional(PSN) Sekolah Rakyat (SR) bernilai 1.9 Triliun yang dinilai kuat banyak bermasalah, baik tidak adanya Koordinasi antara Pemerintah dan DPRD juga dari aspek tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga dugaan penyimpangan teknis dan keuangan negara pada senin, 2-2-2026 di Gedung DPRD Kota Pasuruan.


Dalam forum tersebut, aliansi menegaskan bahwa negara secara hukum mewajibkan pemerintah daerah melindungi sawah produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW. Ketentuan ini bukan formalitas, melainkan tameng hukum yang membuat sawah produktif tidak boleh dialihfungsikan secara sewenang-wenang oleh kepentingan proyek.


“Sawah adalah aset nasional, bukan cadangan lahan proyek. Jika LP2B/KP2B ditembus tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelanggaran konstitusional terhadap ketahanan pangan,” Saiful, Lsm M Bara.


" Aliansi menilai praktik memaksakan proyek di atas lahan pertanian tanpa revisi RTRW yang sah telah menjadi pola berbahaya di banyak daerah. Konsekuensinya bukan hanya menggerus ruang hidup petani, tetapi juga merusak sistem ketahanan pangan nasional dan melanggar hukum tata ruang." Tambah M Bara.

DPRD Tetap Wajib Mengawasi, Meski Proyek dari Pusat, Aliansi juga menegaskan bahwa meski Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, DPRD Kota Pasuruan tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan.

Hal ini ditegaskan oleh H. Faisol 

" Dalam 

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Fungsi DPRD, serta regulasi pengawasan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah, Karena proyek tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Pasuruan, menggunakan ruang, berdampak pada lingkungan, aset daerah, dan masyarakat, maka DPRD tidak boleh bersikap pasif." Uangkap Aktivis anti korupsi tersebut.


DPRD memiliki instrumen resmi berupa:

rapat koordinasi, inspeksi mendadak (sidak),

dan pemanggilan dinas serta pelaksana proyek,

untuk memastikan proyek berjalan sesuai hukum, spesifikasi, dan kepentingan publik, Jika ditemukan indikasi penyimpangan, DPRD bahkan berhak dan berkewajiban melaporkan ke KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan." Tambah Kaji Faisol.


Dugaan Penyimpangan pada material diduga Ilegal juga di ungkapkan secara gamblang dalam audiensi, Aliansi Poros Tengah juga mengungkap dugaan serius di lapangan, khususnya terkait penggunaan material timbunan diduga ilegal yang tidak sesuai ijin komoditasnya atau bukan peruntukanya.


" - Proyek pemerintah yang menggunakan material bangunan ilegal adalah pelanggaran hukum serius karena melanggar UU Minerba (Pasal 158 atau 161) dan berpotensi menimbulkan pidana penjara (hingga 10 tahun) serta denda besar bagi kontraktor, pihak terkait, hingga penambang ilegalnya, dengan konsekuensi hukum berat, korupsi, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara karena sumber material tanpa izin (galian C ilegal). 

- Pelanggaran Hukum Utama:

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pasal 158 mengatur sanksi bagi penambang ilegal, sementara Pasal 161 mengatur pidana bagi siapa pun yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.

- UU Pajak dan Retribusi (UU No. 28 Tahun 2009): Pemerintah daerah yang memungut pajak dari material ilegal juga bisa bermasalah. 

- Pihak yang Terjerat:

- Kontraktor: Penerima dan pengguna material ilegal.

- Penyedia/Penambang Ilegal: Pelaku penambangan tanpa izin.

- Pihak Terkait: Dinas terkait, konsultan supervisi, dan oknum aparat yang terlibat dalam pembiaran atau pungutan liar. 

- Sanksi Hukum:

- Pidana Penjara: Hingga 10 tahun.

- Denda: Hingga Rp10 miliar (untuk kasus mineral dan batubara).

- Sanksi Administratif: Penghentian proyek, pembongkaran bangunan (jika menyangkut bangunan tanpa izin). 

- Dampak Lain:

- Kerugian Ekonomi: Hilangnya potensi pajak dan retribusi.

-Kerusakan Lingkungan: Tambang ilegal merusak ekosistem, menyebabkan erosi, banjir, dan degradasi sungai.

Korupsi: Membuka peluang pungutan liar dan pembiaran. 

- Solusi:

- Penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk menaungi penambangan skala kecil secara legal." Kaji Sugeng Ketua DPD Jatim LSM Jawapes.


Ditambahkan Edi Ambon Grib Jaya. Mengatakan, 

" Diduga kuat proyek menggunakan tanah urug biasa sebagai pengganti sirtu atau agregat teknis yang seharusnya dipakai sesuai spesifikasi konstruksi untuk bahan dasar timbunan. Praktik ini berisiko besar menyebabkan:tanah amblas, bangunan retak, umur bangunan pendek, dan pada akhirnya menimbulk kerugian negara." Ungkap ambon.


Yudi Buleng mengatakan, "Polisi, bisa menindak lanjuti temuan temuan lapangan berupa pelanggaran lalu lintas seperti truk ODOL, Tanpa terpal, plat nomor mati, juga pelanggaran tonase." Ungkap Buleng yang berakibat banyak keresahan di lingkungan wironini yg padar penduduk. Dimana limbah lumpur bercecer pun terlihat kotor di jalan raya.


Aliansi Poros Tengah menegaskan akan terus mengawal kasus ini dengan 7 tuntutan kepada Wakil Rakyat Kota Pasuruan diantara nya yaitu proyek Sekolah Rakyat Kota Pasuruan Agar dihentikan sementara kegiatanya juga agar material yang diduga Ilegeal itu dibongkar untuk diganti material dengan ijin resmi juga berharap dprd bisa dan berani melakukan sidak untuk melihat langsung proyek tersebut. Serta Aliansi Poros Tengah akan melakukan delik aduan ke Kejagung serta Supervisi KPK yang akan ditenbuskan ke Presiden serta Kementrian PUPR


Statement Anggota DPRD saat menerima aliansi poros tengah hanya pendengar dan berjanji akan berkoodinasi atas aduan tersebut untuk sesegera mungkin ditindak lanjuti. 


Dari PUPR pemerintah Kota Pasuruan menjelaskan bahwa perijinan dan perubahan tata ruang PSN sudah dimaksimalkan untuk sesuai aturan. Dan selalu koordinasi dengan pusat, ungkap Koko Kabid PUPR. Dan menyatakan memang belum koordinasi dengan DPRD Kota Pasuruan prrihal perubahan tata ruang tersebut. Akan tetapi akan tetap dilakukan koordinasi kedepanya. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan