PROBOLINGGO, Jawapes - Kegiatan pencegahan perundungan digelar anggota Polres Probolinggo Kota di SMP Negeri 4 Kota Probolinggo, Kamis (5/2/2026) pagi.
Sosialisasi ini diikuti oleh 768 siswa kelas VII hingga IX bersama seluruh dewan guru sebagai upaya meningkatkan pemahaman perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Personel Seksi Hukum (Sikum) Polres Probolinggo Kota menyampaikan materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Materi tersebut menekankan hak anak serta konsekuensi hukum terhadap tindakan kekerasan.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman siswa dan tenaga pendidik mengenai perlindungan anak.
"Kami memberikan pemahaman tentang hak anak serta pentingnya perlindungan di keluarga, masyarakat, dan sekolah," ujarnya.
Lanjut Zainullah, anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh pendidikan tanpa tekanan. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar seluruh unsur sekolah mampu mencegah tindakan yang merugikan perkembangan peserta didik.
Selain itu, sosialisasi juga menyampaikan mekanisme hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Sistem peradilan anak mengedepankan perlindungan kepentingan terbaik serta menjelaskan tanggung jawab negara, orang tua, dan masyarakat dalam menjaga keselamatan anak.
Zainullah menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk menanamkan nilai anti-kekerasan sejak dini.
"Pendekatan edukatif ini bertujuan untuk membangun kesadaran bagi siswa agar memahami dampak dan konsekuensi dari tindakan perundungan," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan siswa.
Selain itu, kepolisian mengingatkan bahwa pengawasan anak bukan hanya tugas aparat, melainkan juga tanggung jawab keluarga dan pendidik. Pemantauan yang intensif diharapkan mampu mendeteksi dan mencegah perilaku menyimpang sedini mungkin
"Pengawasan orang tua di rumah dan guru di sekolah sangat penting, karena perundungan bisa terjadi di berbagai lingkungan," Tegas Zainullah.
Ia mengingatkan penggunaan media sosial secara bijak. Menurutnya, penyalahgunaan platform digital dapat memicu kekerasan verbal, penyebaran informasi palsu, hingga pelanggaran hukum. Kepolisian mengimbau kepada para siswa agar dapat memanfaatkan teknologi secara positiif dan bertanggung jawab.(Id)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments