Polisi Klarifikasi Isu Tangkap Lepas Kasus LPG


Jawapes, SIDOARJO - Terkait pemberitaan adanya dugaan tangkap lepas kasus penyalahgunaan LPG subsidi, Polresta Sidoarjo melalui Kasi Humas memberikan klarifikasi atas penanganan perkara tersebut.

Disampaikan Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono, Sabtu (28/2/2026). Dijelaskan bahwa pada Kamis, 19 Februari 2026, anggota Unit V Satreskrim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penjualan LPG subsidi 3 kilogram yang akan dikirim ke luar wilayah Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tabung LPG 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah tersebut telah dibuka segelnya dan diduga akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pasuruan untuk dijual kembali.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Namun, dari hasil pengembangan tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas sebagaimana dugaan awal terkait penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

"Karena dari hasil penyelidikan belum ditemukan atau diperoleh bukti yang cukup terkait adanya peristiwa pidana, maka terhadap ketiga terduga pelaku beserta barang yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan. Alasan dipulangkannya terduga pelaku bukan karena ada permainan nominal melainkan karena tidak cukup bukti," ujar AKP Tri Novi Handono.

Ia menegaskan bahwa kesalahan sopir dan kernet dalam peristiwa tersebut adalah adanya dugaan upaya penyalahgunaan distribusi LPG ke luar wilayah yang telah ditentukan dengan cara membuka segel. Namun, setelah dilakukan pendalaman, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga penyidik memutuskan untuk memulangkan para terduga beserta barang yang diamankan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi," tambahnya.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan