Korban Polres Bangkalan Optimistis PN Kabulkan Praperadilan atas SP3 Kasus Dugaan Malapraktik

 





Jawapes BangkalanPenghentian penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Bangkalan dalam kasus dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Bangkalan, menuai sorotan tajam dan diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan.


Kasus yang terjadi pada 4 Maret 2024 itu menyebabkan bayi meninggal dunia dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim ibu. Setelah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan hukum, suami korban mengajukan praperadilan pada 13 Januari 2026. Sidang digelar sejak 22 Januari 2026 dan akan diputus Hakim Tunggal PN Bangkalan pada Selasa, 3 Februari 2026.


Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, SH, menegaskan SP3 diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah dan mencerminkan penyidikan yang tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel. "Penyidik tidak mampu membuktikan penanganan perkara sesuai KUHAP, baik secara prosedural maupun pembuktian," ungkapnya, Senin (2/2/2026).


Dalam persidangan terungkap penyidik tidak dapat menjelaskan alasan lambannya penanganan perkara serta tidak membantah adanya pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Kejaksaan. Lukman menilai pengembalian SPDP merupakan indikator kuat penyidikan bermasalah sejak awal.


"Penghentian perkara tanpa menghadirkan saksi ahli pidana maupun ahli kandungan. Menurutnya, tanpa dasar ilmiah dan yuridis yang kuat, penerbitan SP3 patut dipertanyakan," tegasnya..


Fakta persidangan mengungkap dugaan pelanggaran serius layanan medis. Salah satu bidan Puskesmas Kedungdung mengakui melakukan tindakan persalinan tanpa koordinasi dokter spesialis kandungan. Proses rujukan dilakukan tanpa ambulance puskesmas dan hanya menggunakan sepeda motor meski pasien dalam kondisi kegawatdaruratan obstetri.


Dalam pembuktian terungkap pula jasad bayi yang terpisah dari kepalanya dibungkus menggunakan kardus. Fakta ini dinilai seharusnya menjadi dasar kuat pengusutan pidana dan etik secara menyeluruh.


Suami korban menyatakan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Bangkalan. "Istri saya hampir kehilangan nyawa dan anaknya meninggal secara tidak manusiawi, namun perkara justru dihentikan. Menurutnya, praperadilan menjadi satu-satunya jalan untuk mencari keadilan," jelasnya.


Praperadilan ini dipandang sebagai ujian akuntabilitas Polri dalam menerbitkan SP3, terutama pada perkara yang menyangkut hilangnya nyawa manusia. Putusan PN Bangkalan dinilai akan menjadi preseden penting dalam pengawasan praktik penghentian penyidikan di daerah. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan