Kapolsek Taman Ungkap Penangkapan Penjambret Bersenjata Tajam Wilayah Kalijaten

Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir, S.H saat ungkap kasus jambret

Jawapes, SIDOARJO – Ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh penjambret bersenjata tajam, Polsek Taman menggelar konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir, S.H di Mapolsek Taman, Senin (2/2/2026).

Kompol Kanisius menyampaikan bahwa pada Jumat (30/1/2026) lalu, sekitar pukul 04.15 WIB, piket Reskrim Polsek Taman berhasil mengamankan 1 orang pelaku laki-laki tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa perampasan satu unit hand phone milik korban bernama Akhmad Jayus Man (30) warga Pasuruan.

Lanjut Kapolsek, kronologi kejadian saat itu korban sedang berjualan buah durian di atas mobil pick up di Jalan Raya Kalijaten, Kecamatan Taman, tepatnya di seberang jalan atau depan Masjid Assidiq bersama temannya H.

"Posisi korban saat berjualan membelakangi jalan raya sambil bermain handphone. Tiba-tiba 2 orang pelaku datang dengan mengendarai motor Honda Vario warna putih. Salah satu pelaku tetap berada di atas sepeda motor dengan mesin menyala, sementara pelaku lainnya turun sambil membawa senjata tajam jenis pisau dapur. Pelaku tersebut langsung merampas handphone korban secara paksa dan berhasil dibawa kabur," jelasnya.

Korban kemudian berusaha mengejar dan berhasil memegang pelaku yang dibonceng hingga sepeda motor terjatuh. Saat terjadi perlawanan, pelaku membacok kepala korban menggunakan pisau yang dibawanya. Pelaku lain berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya, tandasnya.

"Korban pun berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berhasil mengamankan 1 pelaku dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang sedang patroli," terangnya.


Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial S (29), warga Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berpendidikan SD dan bekerja di sektor swasta. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka sebelumnya melakukan aksi perampasan di wilayah Jalan Raya Wiyung, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah senjata tajam jenis pisau dapur ±30 cm, 1 celana jeans pendek warna biru milik tersangka, 1 jaket hoodie warna biru dongker milik tersangka, 1 kaos warna abu-abu milik korban berlumuran darah, 1 buah casing hand phone dan hasil Visum et repertum atas nama korban.

Saat ini tersangka yang disangka telah melanggar sesuai Pasal 479 ayat (1), (2) huruf c dan d UU No 1 Tahun 2023 diamankan di Polsek Taman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. (Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan