Jawapes Gresik – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Haji Usman dan PDAM Giri Tirta Gresik hingga kini belum menemui penyelesaian. Perkara ini dinilai sengaja dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, meski telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung.
Sudah delapan bulan berlalu sejak ahli waris menyegel gudang PDAM sebagai bentuk protes. Namun hingga saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik belum juga menindaklanjuti tuntutan yang diajukan ahli waris, meski putusan hukum telah jelas.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 410/K/PDT/2025 tertanggal 6 Maret 2025 yang telah inkracht pada 2 Mei 2025, ahli waris Haji Usman dinyatakan sah dan berhak atas kepemilikan kembali lahan milik leluhurnya yang selama bertahun-tahun dikelola PDAM Giri Tirta Gresik.
Salah satu ahli waris, Kumala Endah, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap Pemda yang dinilai lepas tangan. Ia menilai hukum seolah tumpul dan tidak berpihak pada masyarakat kecil.
“Sudah berkali-kali dilakukan mediasi, namun Pemda tetap tidak mampu melaksanakan tuntutan kami, padahal putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat final dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam amar putusan tersebut, pihak pengelola diwajibkan segera melakukan pembayaran pembelian lahan kepada ahli waris sesuai nilai yang diajukan atau memberikan ganti rugi yang layak. Namun hingga kini, PDAM Giri Tirta Gresik masih berdalih menunggu keputusan Pemda.
Sikap tersebut memunculkan dugaan saling lempar tanggung jawab antara PDAM dan Pemda. Padahal, PDAM Giri Tirta merupakan pihak yang selama ini mengelola dan memperoleh pemasukan dari aset lahan tersebut, sehingga seharusnya bertanggung jawab secara langsung. Namun kenyataannya, tanggung jawab justru dilemparkan ke Pemda tanpa adanya itikad baik dari kedua belah pihak.
Ahli waris mendesak Pemda Gresik agar segera menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab hukum dalam menyelesaikan sengketa lahan PDAM Giri Tirta. Penyelesaian dinilai mendesak demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ahli waris juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berujung pada penyegelan ulang gudang PDAM. Jika pasokan air bersih terganggu, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
“Jangan bersikap arogan. Keputusan tertinggi adalah hukum yang berlaku, dan itu harus dipatuhi,” tegas pihak ahli waris.
Mandeknya pelaksanaan putusan Mahkamah Agung ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen Pemda dan PDAM Giri Tirta Gresik dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak warga negara. (Tim)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments