Diduga Oknum Perangkat Gelapkan DD, Warga Desa Karang Talun Kidul Kecamatan Purwojati Adukan Ke Pemkab Banyumas

Perwakilan warga Desa Karang Talun Kidul Kecamatan Purwojati melakukan aduan kepada Pemkab Banyumas melalui Sekda


Jawapes, BANYUMAS -
Nasib Perangkat Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Karang Talun Kidul Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas berinisial EJAW menuai pertanggungjawaban akibat perilakunya telah melakukan dugaan penyalahgunaan keuangan kas desa sebesar Rp. 658.662.205 disertai dengan pemalsuan dokumen pencairan keuangan. Usut punya usut, adanya hal itu yang tengah beredar di masyarakat setempat, Pemdes Karang Talun Kidul membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Perangkat Desa pada tanggal 5 Desember 2025 yang di Ketuai oleh Sekdes dengan beranggotakan Perangkat Desa dan dari BPD sesuai SK Kepala Desa nomor 30 tahun 2025 sebagai langkah sikap pada prosedur yang berlaku.

Adanya temuan yang dilakukan oleh oknum kaur keuangan tersebut, Pemerintah Desa Karang Talun Kidul melalui tim pemeriksa pelanggaran disiplin perangkat desa langsung memanggil EJAW ke Balai Desa guna dimintai keterangannya. Atas pengakuan perbuatan itu, EJAW mengembalikan uang sebesar Rp. 311.660.000,- dan sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp. 347.002.205.

Atas perbuatan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa EJAW sebagai Kaur Keuangan (Bendahara Desa), puluhan warga Desa Karang Talun Kidul berbondong melakukan aduan ke Pemkab Banyumas dan di terima oleh Sekda Banyumas. Dr. Agus Nur Hadie S.Soa., M.Si.

Ketua Kordinator masyarakat Desa Karang Talun Kidul, Kirsam mengatakan, bahwa kami datang ke Kantor Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama puluhan orang mewakili warga Desa Karang Talun Kidul Kecamatan Purwojati dengan tujuan mengadukan perihal dugaan penyelewengan kas desa dan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2025 serta pajak kegiatan pembangunan tahun 2025 yang belum disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Kabupaten Banyumas sebesar Rp. 48.266.319.

"Alhamdulillah Sekda Banyumas menerima kami, dan kami telah menyampaikan secara keseluruhan terkait permasalahan yang ada di Pemerintah Desa kami yaitu mengenai dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa dengan nilai nominal sebesar Rp. 658.662.205 oleh Kaur Keuangan (Bendahara Desa) Desa Karang Talun Kidul Kecamatan Purwojati," kata Kirsam kepada awak media, Senin (12/01/2026).

Hal itu, lanjut Kirsam, tentu sangat mencederai nama desa kami. 

"Kami, warga Desa Karang Talun Kidul berharap bersih dari pelanggaran korupsi dan untuk cepat ditindaklanjuti oleh pihak terkait," pintanya.

Mengenai perbuatan oknum Kaur Keuangan inisial EJAW akan kami laporkan ke Polresta Banyumas, imbuh Kirsam.

Sementara itu, diwaktu dan tempat terpisah, Selasa (13/01/2025) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Dr. Agus Nur Hadie S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi tidak ada diruang kerjanya. Menurut keterangan stafnya dalam posisi keluar kota. Hingga berita diterbitkan, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya belum ada jawaban. (Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan