PROBOLINGGO, Jawapes - Disebuah layar besar Command Center Kota Probolinggo, deretan peta dan data aset kota terpampang jelas, Selasa (20/1/26) Siang. Di ruangan itulah Pemerintah Kota Probolinggo menandai satu langkah penting dalam perjalanan panjang penataan aset daerah, menerima 141 sertifikat fasilitas umum, fasilitas sosial dan permukiman untuk periode 2023-2025.
Penyerahan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kota Probolinggo itu bukan sekedar seremoni administratif. Di balik lembar-lembar sertifikat tersebut, tersimpan kepastian hukum atas jalan lingkungan, saluran drainase, hingga ruang terbuka hijau yang selama bertahun-tahun belum sepenuhnya bisa disentuh pemerintah daerah.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Wakil Wali Kota Hj Ina Dwi Lestari, Plt Sekretaris Daerah Rey Suwigtoyo, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah. Dari sisi pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo Siswoyo menyerahkan sertifikat secara simbolis.
Kepala Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengungkapkan, sertifikasi fasum dan fasis menjadi salah satu kunci agar pemerintah daerah bisa bergerak lebih leluasa. Selama ini, tidak sedikit fasilitas di kawasan perumahan yang rusak namun belum bisa diperbaiki karena status lahannya belum menjadi aset pemerintah.
"Begitu sertifikat diserahkan, kami bisa langsung melakukan pemeliharaan dan perbaikan. Jalan lingkungan, saluran air, sampai ruang terbuka hijau bisa dikelola secara optimal," ujar Setiorini
Sebanyak 141 sertifikat mencakup luasan sekitar 5,8 hektare yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kanigaran, Mayangan, Kedopok, Kademangan dan Wonoasih. Aset itu berasal dari pengembang perumahan maupun perorangan yang telah menyerahkan lahannya kepada pemerintah kota.
Bagi Pemerintah Kota Probolinggo, kepastian hukum ini memiliki arti strategis. Selain memperkuat tata kelola aset, legalitas tersebut juga menjadi bagian dari indikator penilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi
sekaligus berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Aminuddin menilai sertifikat ini akan mempercepat penanganan berbagai persoalan di lapangan, terutama di tengah musim hujan.
"Dengan kepastian hukum, perbaikan fasum bisa segera dilakukan. Ini langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.
la juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional, tidak hanya dalam sertifikasi, tetapi juga dalam pemetaan aset, penegasan batas wilayah, hingga pembaruan data berbasis teknologi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo Siswoyo menyampaikan seluruh sertifikat yang diserahkan merupakan hibah, sehingga pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan biaya ganti rugi. "Aset ini sudah sah secara hukum dan siap dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik," ujarnya.
Di tengah upaya berkelanjutan, Pemerintah Kota Probolinggo juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 juta pada tahun 2026 untuk melanjutkan sertifikasi aset yang masih terkendala. Harapannya, satu per satu persoalan aset dapat diurai, membuka jalan bagi pengelolaan kota yang lebih tertib dan pelayanan publik yang semakin baik.(Id)
Baca Juga
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments