Foto: didalam ruangan Paminal polres Bangkalan saat klarifikasi.
Jawapes Bangkalan — Propam Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) atas penghentian penyidikan kasus dugaan malpraktik persalinan yang menyebabkan kepala bayi terputus dan tertinggal di rahim ibu di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Bangkalan.
Kasus ini dilaporkan Sulaiman melalui laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024. Penyidikan sempat naik tahap pada 10 Juni 2024 sesuai SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024, namun berhenti hampir satu tahun.
Sekjen Lasbandra Achmad Rifai menilai penghentian perkara penuh kejanggalan.
“Kasus ini menyangkut nyawa manusia. Ada dugaan penyelesaian di luar hukum sehingga kami laporkan ke Propam Polda Jatim agar ditangani transparan dan profesional,” tegas Rifai, Rabu (14/01/2026)
Lasbandra juga mengungkap dugaan bahwa Nur Cahyo, Kanit Pidum Polres Bangkalan, melobi korban agar perkara diselesaikan kekeluargaan dengan tawaran uang puluhan juta rupiah, namun ditolak.
Tak lama kemudian, penyidik menerbitkan SP2HP penghentian perkara dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.
“Penanganan sudah sesuai prosedur dan hasil gelar perkara serta alat bukti. Penyidik menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur pidana. Semua keputusan sesuai hukum dan mekanisme,” ungkap Nur Cahyo.
Pada 5 Mei 2025 Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang diterima pelapor 11 Mei 2025, namun pada 11 September 2025 penyidikan kembali dihentikan.
Menindaklanjuti laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Paminal Propam Polres Bangkalan melakukan klarifikasi kepada korban. Penyidik Paminal Rifandi menyampaikan surat dari Polda Jatim turun 5 Januari 2026.
"Kami telah klarifikasi Sulaiman dan Mukarromah selaku orang tua bayi korban,” jelasnya.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum korban, Lukman Hakim.
“Kami dimintai keterangan di Propam Mapolres Bangkalan terkait penghentian laporan,” ujar Lukman, Selasa (13/01/2026).
SP3D tertanggal 7 Januari 2026 baru diserahkan kepada Sulaiman pada 13 Januari 2026.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan ibu dan bayi, dugaan malpraktik medis, serta integritas penegakan hukum di Bangkalan. (Tim).
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments