Kasdim 0816 Hadiri Pembekalan Panitia Pilkades 2026, Tegaskan Netralitas TNI–Polri yang Berintegritas


Jawapes, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memantapkan langkah dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 melalui penyelenggaraan Pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Kegiatan ini digelar pada Selasa (6/1/2026), bertempat di Delta Graha Lantai III, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, dan diikuti oleh sekitar 150 peserta.

Pembekalan tersebut berfokus pada pemahaman Undang-Undang yang mengatur peran dan netralitas TNI dan Polri, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026. Kegiatan ini berada di bawah penanggung jawab Probo Agus Sunarno, S.Sos., M.M, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo.

Sejumlah pejabat lintas sektor turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Mayor Inf Sumarsono (Kasdim 0816/Sidoarjo), Kapten Dwi Arifin (Pakum Kogartap III Surabaya), Iptu Muhazir (Kanit I Polresta Sidoarjo), perwakilan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Idham (Linmas Satpol PP), seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Sidoarjo, serta para tamu undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa, sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan serta harapan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Dalam sambutannya, Probo Agus Sunarno, S.Sos., M.M menegaskan bahwa Pilkades merupakan pilar penting demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, seluruh prosesnya harus dijalankan secara jujur, adil, transparan, aman, dan demokratis, agar mampu melahirkan kepala desa yang legitimate serta mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa panitia pemilihan memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penjaga moralitas demokrasi desa. “Panitia Pilkades dituntut menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan. Pemahaman terhadap netralitas TNI dan Polri menjadi hal mutlak agar koordinasi pengamanan tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, disampaikan pula tahapan penting Pilkades Serentak 2026, di antaranya pendaftaran bakal calon kepala desa pada 1–9 Februari 2026 bagi desa dengan minimal dua calon. Sementara desa yang baru memiliki satu calon akan membuka pendaftaran ulang pada 2–16 Maret 2026. Adapun penelitian persyaratan calon dan tindak lanjut masukan masyarakat dijadwalkan pada 24–28 Februari 2026.

Pada sesi pemaparan materi, Mayor Inf Sumarsono, selaku Kasdim 0816/Sidoarjo, menegaskan komitmen TNI untuk menjaga profesionalisme dan netralitas dalam seluruh tahapan Pilkades. Ia menjelaskan bahwa anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam pemilu maupun Pilkades, serta dilarang keras terlibat dalam politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon tertentu atau terlibat dalam kegiatan kampanye. 

“Netralitas merupakan harga mati bagi TNI dan Polri. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenakan sanksi disiplin hingga sanksi pidana sesuai ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, anggota TNI maupun Polri tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, dengan syarat mengundurkan diri atau memperoleh izin dari pimpinan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kapten Dwi Arifin dari Kogartap III Surabaya menegaskan, kesiapan TNI untuk mendukung pengamanan Pilkades Serentak 2026 secara optimal dan profesional. "TNI berkomitmen mengawal seluruh tahapan Pilkades agar berlangsung aman, tertib, dan damai, serta mengajak masyarakat bersikap dewasa, tidak terprovokasi hoaks, menolak praktik politik uang, dan menjaga persatuan," pungkasnya. (Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan