Jawapes, PACITAN - Polres Pacitan resmi mengungkap kasus dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang melibatkan seorang pria lanjut usia yang dikenal masyarakat sebagai Mbah Tarman. Kasus ini sempat menghebohkan warga karena cek tersebut beredar sebelum keasliannya terbongkar.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam press release di Graha Bhayangkara, Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait cek mencurigakan yang dibawa Mbah Tarman. Setelah dicek, pihak bank memastikan cek itu tidak terdaftar dalam sistem dan mengandung sejumlah kejanggalan, sehingga dipastikan palsu.
Penyidik kemudian menemukan dugaan motif pribadi di balik aksi tersebut. Mbah Tarman diduga memalsukan cek miliaran rupiah untuk meyakinkan seorang perempuan bernama Sheila Erika agar bersedia dinikahi, dengan menunjukkan seolah-olah dirinya memiliki kemampuan finansial besar.
Atas perbuatannya, Mbah Tarman dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap dokumen keuangan tanpa sumber jelas. Sementara itu, keluarga pihak perempuan menyatakan tetap memberikan dukungan moral kepada Mbah Tarman selama proses hukum berlangsung. (Not)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments