![]() |
| Press Release Polda Jateng, tentang tindak pidana pembunuhan berencana korban seorang Advokat Peradi Purwokerto |
Kegiatan ungkap kasus di Pimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman dan didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio serta Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono. Turut hadir perwakilan rekan sejawat korban dari DPC PERADI Purwokerto Doddy Prijo Sembodo SH., MH.
Dalam pemaparannya, Wakapolda Jawa Tengah menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi SH seorang Advokat.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar Pukul 01.00 Wib dengan lokasi kejadian di kawasan Panembahan Tunggul Wulung Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Sementara itu, lokasi penguburan korban berada di Alas Kubangkangkung Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni tersangka pertama berinisial S als Yudi, warga Jl. Swadaya RT. 03/RW.04 Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian tersangka kedua berinisial IJ als Wanto, warga RT.05/RW.02 Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap yang berperan membantu mengubur korban. Keduanya telah berhasil diamankan oleh petugas.
Wakapolda mengungkapkan, bahwa kronologis kejadian bermula pada tanggal 21 November 2025 saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi Kabupaten Cilacap.
"Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Komunikasi terakhir tercatat pada tanggal 22 November 2025 sekitar Pukul 12.00 Wib. Namun, pada tanggal 23 November 2025 Pukul 01.00 Wib korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif," ujar Waka Polda Jateng.
Merasa khawatir, pada tanggal 25 November 2025 istri korban Nenden Heni Heryani melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Selanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2025 dilakukan koordinasi antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyelidikan gabungan oleh Satreskrim Polresta Cilacap dan Satreskrim Polresta Banyumas.
Pada tanggal 11 Desember 2025, berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil menemukan lokasi penguburan jasad korban di Alas Kubangkangkung Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap. Petugas kemudian melakukan pembongkaran makam dan selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Adapun motif pembunuhan didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna membayar utang tersangka," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam dengan Nomor Polisi R.1927.RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban serta beberapa barang pribadi lainnya milik korban dan tersangka.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, korban dan tersangka telah saling mengenal selama kurang lebih satu bulan. Korban diketahui diajak oleh tersangka ke lokasi ziarah Tunggul Wulung pada sore hari.
"Saat situasi sepi, tersangka S alias Yudi melancarkan aksinya seorang diri. Tersangka yang pamit buang air kecil tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur," ungkapnya.
Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam mobil untuk dicekik hingga tewas sebelum akhirnya pelaku meminta bantuan tersangka lainnya untuk menguburkan korban. Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat dijual.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandas Waka Polda.(Cpt)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments