Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja di Situbondo Tolak Keputusan Gubernur tentang UMK 2026

Dewan pengupahan dan serikat pekerja Situbondo membacakan deklarasi menolak keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2026

Jawapes, SITUBONDO - Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Situbondo memfasilitasi pekerja serikat dalam menyampaikan usulan nilai penyesuaian UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan menyikapi terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa-Timur 2026. Kegiatan rapat pertemuan ini berlangsung di Aula kantor Dinas setempat, Kamis (25/12/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo Kholil menjelaskan, penetapan nilai UMK Tahun 2026 diatur sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Indikatornya menggunakan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa. Dimana indeks alfa ini diserahkan ke dewan pengupahan, sedangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasarkan data faktual dari BPS. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Pemkab Situbondo melalui dewan pengupahan. Dewan pengupahan Kabupaten Situbondo menyepakati indeks alfa di angka 0,9. Sehingga ketemu usulan besaran UMK Kabupaten Situbondo Tahun 2026 di angka Rp2.586.837. 

"Rekomendasi UMK tersebut kita ajukan ke bupati dan disetujui. Lalu diusulkan ke Gubernur Jatim dan ternyata Pemprov tidak menyetujui. Usulan dari bupati adalah mengajukan kenaikan 8,76 persen, sedangkan gubernur menaikkan di angka 6,37 persen. Oleh karena itu, rekan-rekan serikat pekerja bersama dewan pengupahan hari ini bersepakat untuk bersurat ke Gubernur Jatim, Kementerian Tenaga Kerja dan Presiden RI guna memohon kepada ibu gubernur agar meninjau kembali surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025," terangnya.

Masih Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo menerangkan, menyikapi aturan tersebut, rekan-rekan serikat pekerja Situbondo sepakat menempuh jalur konstitusional, lakukan deklarasi, lalu akan menindak-lanjuti dengan silaturahmi dengan bupati dan gubernur. Ia menegaskan bahwa Pemkab Situbondo dalam hal ini memfasilitasi serikat pekerja untuk mengajukan revisi ke gubernur. Pihaknya selaku eksekutif menjalankan regulasi, maka surat keputusan Gubernur Jatim harus dihormati dan sebelum Tanggal 1 Januari 2026 melakukan sosialisasi kepada para pengusaha.

"Adapun yang menjadi dasar penolakan, yaitu tadi berdasarkan penyampaian usulan dari teman-teman serikat pekerja bahwa keputusan gubernur tidak sesuai usulan dari dewan pengupahan Situbondo. Sementara, dewan pengupahan ini terdiri dari serikat pekerja," ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) Kabupaten Situbondo Imron Rosyidi mengungkapkan, kesejahteraan serikat pekerja perlu diperhatikan karena usulan dewan pengupahan melalui bupati untuk angka UMK Situbondo Tahun 2026 sebesar Rp2.586.837, tetapi gubernur menetapkan UMK Rp2.483.962. Menurutnya, dengan besaran UMK senilai Rp2.483.962 ini, maka kebutuhan hidup layak tidak akan meningkat. Jika usulan nilai UMK tersebut dipenuhi, maka Situbondo akan lebih naik kelas karena pertumbuhan ekonomi terus meningkat.

''Kita akan berkirim surat resmi ke Gubernur Jatim dan memvideokan (deklarasi) bahwa serikat pekerja di Situbondo menolak keras surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 937 Tahun 2025 tentang UMK di Jawa-Timur Tahun 2026," ujarnya.

Pantauan awak media di akhir acara, dewan pengupahan bersama serikat pekerja Situbondo melakukan deklarasi menyampaikan usulan dengan membawa kertas bertuliskan menolak keras keputusan Gubernur Jatim Nomor 937 Tahun 2025 tentang UMK di Jawa-Timur Tahun 2026. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan