Bapenda Situbondo Gencar Sosialisasi Sinergitas Pelaksanaan Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi sinergitas pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang diselenggarakan oleh Bapenda

Jawapes, SITUBONDO - Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo kembali menyelenggarakan giat sosialisasi Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Bapenda Situbondo Nely Anjar Fitria, Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Situbondo Rita Kartina dan Kepala Jasa Raharja Cabang Jember Lukman Karim selaku narasumber. Peserta sosialisasi diikuti oleh perwakilan pejabat dan staff seluruh OPD se-Kabupaten Situbondo, bertempat di Gedung Serbaguna Pasir Putih, Kamis (4/11/2025).

Sekretaris Bapenda Situbondo menjelaskan, hari ini melaksanakan sosialisasi untuk memberikan wawasan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Jadi tujuan diadakannya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mengenai pemungutan pajak opsen PKB dan BBNKB, kepatuhan berkendara dan  ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hari ini peserta sosialisasi diikuti seluruh OPD. Sehingga diharapkan setiap OPD bisa patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB milik Pemerintah Kabupaten Situbondo, yaitu kendaraan plat merah. Sehingga harapannya tidak ada yang menunggak.

"Pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan secara online atau secara bersamaan dengan pembayaran pokok PKB/BBNKB di kantor Samsat. Dalam pelaksanaan sinergitas pemungutan Opsen PKB dan BBNKB di ampuh oleh Bapenda, Satlantas Polres, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Situbondo dan Jasa Raharja," ujarnya.

Masih Sekretaris Bapenda Situbondo Nely Anjar menjelaskan, saat sosialisasi berlangsung, peserta diberikan pemahaman materi tentang pemungutan opsen PKB dan BBNKB, manfaat Pembayaran Pajak Bermotor, Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur dan tugas/fungsi Jasa Raharja serta diadakan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Tim Kesehatan dari RS. Elizabeth Situbondo.

"Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka jenis pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota adalah menjadi 9 jenis pajak, yaitu PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), Pajak Reklame, PAT (Pajak Air Tanah), Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB," terangnya.

Lebih lanjut, Nely Anjar memaparkan pengertian opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Lalu Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Sedangkan tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut :

1. Opsen PKB sebesar 66%.

2. Opsen BBNKB sebesar 66%.

"Harapan diberlakukannya opsen PKB dan BBNKB pada pemerintah kabupaten/kota untuk dapat berbagi tugas bersama dalam mendukung pemungutan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui kegiatan penagihan, pendataan dan pelayanan," pungkasnya. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan