![]() |
| Pelaksanaan rapat paripurna DPRD dalam rangka pembahasan Raperda tentang APBD TA 2026 |
Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan (pembicaraan tingkat 1) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di ruang sidang kantor DPRD, Selasa (18/11/2025).
Agenda rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD. Turut dihadiri Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, jajaran Forkopimda, kepala OPD dan camat.
Dikonfirmasi awak media, Mahbub Junaidi menyampaikan, hari ini melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan pembicaraan tingkat I Raperda APBD TA 2026. Kegiatan tadi diawali dengan penyampaian pengantar nota keuangan oleh wabup, lalu dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan selanjutnya pemberian tanggapan atau jawaban dari kepala daerah. Setelah pelaksanaan rapat paripurna, agenda selanjutnya adalah mengadakan rapat kerja badan anggaran dan rapat kerja komisi untuk melihat lebih detail dokumen APBD yang telah disampaikan kepada DPRD.
"Di tanggal 30 November mendatang adalah batas akhir dari persetujuan bersama atas Raperda APBD tahun anggaran 2026 antara bupati dan DPRD. Sehingga kami menargetkan di tanggal 27 November akan diselenggarakan rapat paripurna kembali," terangnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menambahkan, saat rapat paripurna berlangsung, ada beberapa hal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD ketika penyampaian pandangan umum. Yaitu ada yang sifatnya substantif dan penyempurnaan dokumen.
Sementara itu, dalam sambutannya Wabup Situbondo Ulfiyah mengatakan, penyampaian nota keuangan ini dimaksudkan sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab, serta untuk memberikan penjelasan terhadap Raperda Kabupaten Situbondo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026, yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sesuai ketentuan Pasal 401 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
"Rancangan Perda tentang APBD Tahun anggaran 2026 telah disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo pada tanggal 16 November 2025 perihal penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD tahun anggaran 2026," jelasnya.
Lebih lanjut, Wabup menyampaikan, sebagai dokumen yang masih memerlukan pendalaman bersama, rancangan APBD yang diajukan ini terbuka untuk pembahasan lebih lanjut dengan DPRD. Pihaknya berharap ada masukan, saran, dan koreksi konstruktif dari segenap anggota dewan yang terhormat agar Raperda APBD tahun anggaran 2026 ini dapat disempurnakan dan disetujui bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semoga kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang terjalin dengan baik selama ini dapat terus kita jaga menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, ekonomi maju, dan masyarakat yang semakin sejahtera dalam semangat Situbondo naik kelas," pungkasnya.
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments