
Dua pelaku pemerasan disertai kekerasan MPS dan AMI terhadap korban saat dimintai keterangan anggota Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas
Jawapes, BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang remaja di wilayah Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K., M. H melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat atas kejadian yang dialami korban atas nama Bagus Putra Wuguna (18) warga Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, dimana peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (30/10/2025) sekira Pukul 03.30 Wib di Jl. Jend. Soedirman Purwokerto tepatnya di depan Perumahan Berkoh Indah, ikut wilayah Kelurahan Berkoh.
"Saat itu korban bersama dua orang temannya dihadang oleh dua pelaku yang mengacungkan Celurit. Dengan ancaman tersebut, korban diminta menyerahkan Handphone dan kartu identitas. Selanjutnya pelaku kemudian membawa korban ke sebuah area pemakaman untuk meminta uang tebusan sebesar tujuh juta rupiah," ungkap Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji, Kamis (6/11/2025).
Karena tidak memiliki uang sebanyak yang diminta, ungkap Kompol Puji, kemudian pelaku memaksa korban untuk menggadaikan sepeda motor miliknya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran dengan nilai Rp.5,5 Juta.
"Uang hasil gadai sepeda motor milik korban tersebut, kemudian diambil oleh pelaku dan korban beserta dua rekannya lalu dilepaskan," terangnya.
Setelah peristiwa itu berlangsung, kemudian korban melaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan. Dari hasil keterangan laporan korban, Tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MPS alias Simer (23) warga Desa Ledug Kecamatan Kembaran dan AMI alias Ampo (24) warga Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan S.H., S.I.K menambahkan, bahwa dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit panjang 70 Cm bergagang kayu, uang tunai Rp.880.000 serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang sebelumnya digadaikan pelaku.
"Kedua pelaku saat ini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan terjerat ancaman pidana penjara 9 tahun," tutupnya.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments