Jawapes Gresik — Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk dengan mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat yang merupakan ayah kandung korban kekerasan seksual. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Penggugat sebelumnya merupakan terpidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski berstatus pelaku, Penggugat tetap mengajukan gugatan perdata terhadap ayah kandung korban, langkah yang dinilai janggal, tidak etis, dan berpotensi melukai psikologis keluarga korban.
Tergugat melalui kuasa hukumnya menilai gugatan tersebut cacat formil, tidak memenuhi syarat hukum, dan secara moral tidak layak diperiksa. Majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat beralasan dan harus dikabulkan, gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan, dan gugatan dinyatakan NO sejak awal sehingga dianggap tidak sah secara hukum. Putusan ini menjadi kemenangan penuh bagi Tergugat dan menghentikan upaya hukum yang dinilai menyerang balik keluarga korban.
Kuasa hukum Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. dari MNA Law Office yang memberikan pendampingan pro bono, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan, perlindungan anak, dan integritas sistem peradilan.
“Putusan ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak bisa menjadikan pengadilan perdata sebagai alat intimidasi terhadap keluarga korban. Pengadilan telah berdiri pada akal sehat, keadilan, dan prinsip perlindungan anak,” tegasnya, Kamis (20/11/2025).
Putusan Pengadilan Negeri Gresik ini menjadi momentum penting bahwa lembaga peradilan tidak boleh diperalat pelaku kejahatan untuk membalikkan fakta atau menekan korban melalui gugatan perdata. Kasus ini menegaskan bahwa upaya manipulatif dapat dipatahkan apabila bertentangan dengan moral, kepatutan, dan hukum acara perdata, serta memperkuat fokus pada perlindungan anak dan keluarga. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments