Jawapes Kabupaten Kupang - Di Desa Baumata yang letaknya tak jauh dari ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, geliat ekonomi baru mulai terasa. Desa ini menapaki babak baru, setelah resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang pada Oktober 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Redistribusi Tanah pada 2022 dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.
“Sejauh ini kita sudah melakukan kegiatan pendaftaran melalui tanah redistribusi tanah maupun PTSL dan sudah berjalan sangat bagus. hidup masyarakat yang ada di sana,” ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, saat ditemui di kantornya, Kamis (11/6/2025).
Setelah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengaturan akses di Desa Baumata. Bentuknya, mulai dari pemetaan sosial hingga penguatan kelembagaan masyarakat. Kementerian ATR/BPN memulai pengaturan akses dengan mengundang off-taker, yakni PT Agromina Makmur Sejahtera untuk memberikan bibit pisang cavendish kepada warga Desa Baumata.
Tidak berhenti di situ, Kepala Kantah Kabupaten Kupang ingin warga Desa Baumata semakin kuat dan berdaya. Untuk itu, Kantah Kabupaten Kupang mengajukan desa ini menjadi Kampung Reforma Agraria. “Dengan ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria di tahun ini, dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk juga Pemda bisa masuk. Hubungan itu dengan pendampingan usaha, permodalan, dan aksesibilitas, Desa Baumata bisa menjadi role model untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang,” ungkapnya.
Dengan Reforma Agraria, yang awalnya hanya bergantung pada hasil pertanian jagung dan tomat, kini warga Desa Baumata menambah pendapatannya melalui hasil penjualan produksi pisang. Wawas Setiawan menyebut pendapatannya mencapai Rp500.000 per kapita.
Salah satu warga Desa Baumata yang merasakan langsung dampak Reforma Agraria adalah Kostan Humau. Sebagai Pembina Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Kampung Daun, ia mengaku sudah mulai memperoleh tambahan penghasilan yang sangat bermanfaat baginya. “Sekarang hasilnya sudah terasa. Dari kebun pisang ini, kami bisa menambah penghasilan hingga Rp1,5 juta per bulan,” ujarnya dengan senyum bangga.
Meski begitu, Kostan Humau berharap, program Reforma Agraria ini juga diiringi dengan pembangunan infrastruktur pertanian, terutama saluran irigasi yang memadai agar hasil pertanian bisa lebih optimal. “Kalau bisa ada perhatian juga di lahan pertanian, terutama soal udara. Kadang musim kering panjang, jadi kami kesulitan siram. Kalau ada irigasi, pasti hasilnya lebih bagus lagi,” harapnya.
Sejalan dengan harapan warganya, Bupati Kupang, Yosef Lede, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dan berkomitmen mendukung penuh keinginan program Kampung Reforma Agraria. “Yang pasti kita mendukung ATR/BPN. Karena di situ bukan bicara saja tentang bagaimana hak-hak orang untuk mendapatkan sertipikat, tapi ada plusnya, ada pemberdayaan di situ,” ungkapnya.
Ia menambahkan, program Reforma Agraria membawa manfaat yang lebih luas karena tidak hanya mengurus sertipikat tanah, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan masyarakat. “Ini program-program plus yang bagi kami bagus. Karena tidak hanya urus sertipikat tanah, tapi memberikan perhatian lebih kepada kehidupan masyarakat kita, dengan bantuan pemberdayaan dan pertanian. Ini tugas kita bersama, kolaborasi supaya masyarakat bisa dilayani secara baik, dibantu untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraannya,” tutup Yosef Lede.
( Eko/Humas)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments