![]() |
Dok! Papan logo Pertamina dengan nomor SPBU 54-671-33. |
Jawapes Pasuruan,- Dugaan penyalahgunaan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terungkap di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina,
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengisi BBM menggunakan kendaraan roda dua secara berulang, lalu memindahkannya ke jeriken berukuran 35 liter. Dalam beberapa jam saja, mereka dapat menimbun ratusan liter Pertalite, Pasuruan, Rabu ( 7/10/2025)
SPBU Pertamina berkode 54- 671-33, yang terletak di Jalan Sengon Agung, Pasuruan, diduga menjadi lokasi utama praktik tersebut. Operator SPBU disebut melayani pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar dengan tambahan biaya Rp2.000 per pengisian.
Seorang pengawas SPBU yang masih berstatus pelatihan mengakui telah memperingatkan operatornya berulang kali.
“Operator sudah saya peringatkan berkali-kali, Mas, tetapi tetap saja begini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/10).
Warga sekitar juga membenarkan adanya aktivitas mencurigakan di area SPBU tersebut.bHampir setiap hari ada motor yang bolak-balik isi bensin, lalu BBM-nya dipindah ke jeriken di pinggir jalan. Sudah lama begitu,” ujar Roni (37), warga setempat
Modus seperti ini diduga sudah lama berlangsung, memanfaatkan celah pengawasan di lapangan. Para pelaku biasanya beroperasi secara berkelompok dan berpindah lokasi untuk mengelabui petugas. Aktivitas ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun pihak Pertamina. Aktivitas pengisian jeriken di SPBU 671.33 masih berlangsung terbuka hingga hari ini.
Fenomena penyalahgunaan BBM subsidi ini terjadi di tengah sorotan nasional terhadap kebijakan energi. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto baru-baru ini memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri ke Istana Kepresidenan untuk membahas masalah subsidi energi dan distribusi BBM.
Menkeu Purbaya sebelumnya menyebut harga jual BBM subsidi seperti Pertalite tidak mencerminkan harga keekonomian sebenarnya, sementara laba bersih Pertamina pada 2024 tercatat anjlok 34,38%, menjadi US$4,77 miliar.
Pengamat energi Dr. Rendy Adi Putra menilai praktik penimbunan di daerah seperti Pasuruan berpotensi memperburuk kinerja Pertamina dan menambah beban APBN.
“Selama masih ada pembiaran dan pengawasan lemah, kebocoran subsidi akan terus terjadi, dan negara bisa rugi miliaran rupiah setiap bulan,” ujarnya.
Kasus di Pasuruan menambah panjang daftar penyalahgunaan BBM subsidi di daerah. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Jaringan media dan masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian, Pemkab Pasuruan, serta Pertamina untuk segera menindak tegas pelaku maupun pihak SPBU yang terlibat dalam penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
“Jangan biarkan kebocoran subsidi ini terus mengalir ke tangan spekulan, sementara rakyat kecil kesulitan mendapatkan BBM dengan harga wajar,” tegas pernyataan salah satu aktivis energi di Jawa Timur. Bersambung.,,,
(Rd82)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments