![]() |
| FN pelaku dugaan pencabulan di Kota Agung Timur |
Jawapes Tanggamus - Kejadian luar biasa kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Terjadi di Dusun Talang Aman Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Menimpa seorang anak sebut saja Melati (17).
Peristiwa cabul tersebut ia alami sejak duduk dibangku SD. Saat korban berumur 7 tahun. Anak malang tersebut sejak usia 40 hari diasuh oleh kakak kandungnya di Dusun Talang Aman, Pekon Umbul Buah. Sedangkan orang tuanya bercerai. Ibunya bekerja sebagai TKW diluar negeri.
Mirisnya, pelakunya adalah pamannya sendiri, yang ia panggil "Om" A. Warga Dusun Talang Aman. Sehari-hari pelaku ini diduga bekerja sebagai penimbun BBM ilegal.
Awal peristiwa cabul ini terungkap pada hari Minggu, 28 September 2025. Korban yang selama ini memendam penderitaan yang dialaminya. Menceritakan kepada ibu kandungnya. Bahwa selama ini ia mengalami perbuatan cabul berulang-ulang sejak umur 7 tahun hingga usianya saat 17 tahun. Korban berani menceritakan perbuatan Om A. Tersebut setelah ibunya pulang dari luar negeri.
Setelah peristiwa cabul ini viral dimasyarakat. Keluarga besar korban mengadakan musyawarah dan mengadukan persoalan ini ke Unit PPA Polres Tanggamus.
Dalam musywarah keluarga dan dihadapan aparat desa "Om. A, mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya Om. A tersebut berbuat cabul sebanyak 5 kali. Saat awak mengkonfirmasi ke korban nampak trauma dan syok. Menurut keluarganya, korban sering mengurung diri dikamar, murung dan pendiam. Korban berharap agar pelaku diusir dari desa Talang Aman agar tidak terlihat lagi. Dikarenakan pelaku ini seorang phidopilia. Predator anak sebagai objek pelampiasan nafsu bejatnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Provinsi Lampung, Fatma Susilwati mengatakan akan mengawal kasus ini agar tetap di proses, karena pelecehan seksual anak dibawah umur masuk delik umum, jadi walaupun sudah terjadi damai kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum tetap memproses ini, apalagi sudah ada pengakuan dari pelaku tersebut, Kamis (29 Oktober 2025).
Selain tindak pelecehan anak dibawah umur, kami juga meminta APH agar mengusut dugaan kegiatan penjualan BBM bersubsidi ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
Lanjut Fatma, kalau ini tidak di proses sesuai hukum yang berlaku, maka akan banyak lagi kejadian yang menimpa anak-anak dibawah umur. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur berbagai jenis kekerasan seksual terhadap anak, seperti pelecehan, kekerasan fisik, dan persetubuhan, serta menjatuhkan sanksi pidana bagi pelakunya, seperti pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Tim)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments