Kantor Imigrasi Cilacap Gelar "Kancil Ngapak", Mudahkan Layanan Paspor di Akhir Pekan


Jawapes, BANYUMAS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan pelayanan publik dengan menghadirkan inovasi layanan paspor di luar jam kerja, "Kancil Ngapak" (Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani  Paspor Neng Kabupaten). Layanan jemput bola ini  dilaksanakan selama dua hari yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 18-19 Oktober 2025 bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas.

Inovasi ini bertujuan khusus untuk memfasilitasi masyarakat di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya, khususnya bagi para pemohon yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor imigrasi pada hari kerja. Dengan hadirnya Kancil Ngapak di akhir pekan, diharapkan masyarakat pekerja atau pelajar tetap bisa mengurus dokumen keimigrasian tanpa mengganggu aktivitas rutin mereka.Imigrasi Cilacap memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala waktu.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar,  menjelaskan bahwa layanan Kancil Ngapak di MPP Banyumas ini dibuka dengan kuota terbatas.

"Kami menyadari banyak masyarakat yang baru bisa mengurus paspor di hari Sabtu dan Minggu. Oleh karena itu, melalui inovasi Kancil Ngapak ini, kami hadir langsung di MPP Banyumas. Untuk menjaga kualitas pelayanan, kami membatasi kuota hanya untuk 30 pemohon per hari. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," ujarnya.

Layanan yang diberikan pada kegiatan Kancil Ngapak hanya  mencakup permohonan paspor baru dan penggantian paspor.Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi M – Paspor.Imigrasi Cilacap berharap inovasi Kancil Ngapak ini dapat meningkatkan kepuasan publik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mendekatkan dan mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.(Egy Wardoyo)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan