DPRD Sidoarjo Secepatnya Siapkan Raperda untuk Fasilitasi Pesantren

Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih

Jawapes, SIDOARJO – Pemerintah telah menyatakan komitmennya dengan membentuk satuan tugas (satgas) audit bangunan pesantren yang rentan. Lebih dari 40 ribu ponpes jadi sasaran.

Hal tersebut menjadikan pemerintah harus hadir untuk pesantren usai tragedi Ponpes Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang memakan korban puluhan jiwa santri. 

Dalam hal ini, DPRD Sidoarjo tidak tinggal diam dengan menggelar Rapat Paripurna pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren, Rabu (8/10/2025) dengan tujuan memastikan pemerintah daerah juga ikut terlibat. 

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mengatakan bahwa selama ini pesantren dibawah Kemenag, pemerintah kurang leluasa ketika akan memberikan pendampingan atau memfasilitasi kebutuhan pesantren, termasuk ketika memberikan kemudahan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berkaitan dengan hal itu, setelah pengesahan Raperda yang merupakan bagian dari tindak lanjut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pesantren, menurut Abdillah Nasih, Pemkab Sidoarjo bisa benar-benar hadir ditengah pesantren, baik melalui biro Kesejahteraan Masyarakat maupun dinas pendidikan maupun dinas terkait dalam mendampingi pembangunan gedung-gedung pesantren. 

"Kami dorong waktu pembahasan ini akan mengakomodir semua kepentingan pesantren dengan melibatkan unsur-unsur dari RMI, tokoh pesantren dan stakeholder terkait," ucapnya. 

Raperda Fasilitasi Pesantren ini sebagai jawaban keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung dunia pendidikan pondok pesantren terus berkembang menjadi lebih baik dan lebih aman. 

"Di dalam UU pesantren ada dana abadi. Ya nanti kita akan perjelas soal dana tersebut. Apa yang diperbolehkan daerah untuk support kebutuhan pesantren," imbuhnya. 

"Kami ingin Raperda Fasilitasi Pesantren ini sebagai kado di hari santri pada 22 Oktober," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso memaparkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pesantren, pemerintah daerah bisa ikut memfasilitasi. 

Menyangkut pendidikan, seperti ruang kelas, kesehatan santri atau bahkan Sumber Daya Manusia (SDM) gurunya. Jadi itu nanti bisa difasilitasi oleh Pemda. Berbentuk apa? Yaitu hibah. Bisa hibah uang, bisa juga hibah barang. Terkait dakwah pesantren misalkan dilakukan di dalam masjid atau surau-nya. Pemkab Sidoarjo bisa memfasilitasi sarana prasarana masjid tersebut. Seperti pengeras suara ataupun ruang tempat wudhu. Dan memberikan program kegiatan yang bertujuan untuk pemberdayaan santri dan masyarakat pesantren, terang Bangun dari Fraksi PAN. 

"Sebenarnya pemerintah harus berterimakasih kepada pesantren yang ikut mendidik mencerdaskan anak bangsa. Karena sebenarnya pendidikan itu adalah tanggung jawab pemerintah. Baik pusat maupun daerah. Kalau ada pesantren yang mau membangun gedung, Pemda ini bisa masuk memberikan pendampingan dan arahan supaya sesuai dengan standar dengan melibatkan OPD terkait seperti Dinas Perkim CKTR," pungkasnya. (*)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan