![]() |
DPC AWPI Tanggamus |
Jawapes Tanggamus - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) adalah bersifat independen, salah satu tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol masyarakat dan turut serta memantau seluruh anggaran Negara yang di alokasikan untuk pembangunan disegala bidang diseluruh Indonesia, termasuk pengelolaan Dana Desa di Pekon Sindoharjo Kec. Kelumbayan Barat Tahun Anggaran
2022/2023.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan DPC AWPI Kabupaten Tanggamus
tentang Penggunaan Dana Desa di Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat telah melanggar
Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 BAB VI Pasal 8 dan 9 ayat (1) huruf (a) dan (c) )) 71
Tahun 2000 BAB 1 pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Kepres 74 Tahun 2001 pasal 9 kepres nomor
15 tahun 2005 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pada PP 68 Tahun 1999 tentang tata cara, peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan Negara yang tertuang dalam UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi
publik. Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
diri pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan dan menyampaikan hasil temuannya jenis saluran yang tersedia.
Dalam hal ini kami meminta kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Tanggamus agar segera
mengaudit dan turun kelapangan untuk melihat hasil kerja Pekon Sindoharjo Kec. Kelumbayan
Barat diduga banyak mark up dan diduga fiktif.
Hasil investigasi :
1. Insentif guru ngaji dan guru paud Tahun 2022 Rp. 29.000.000,-
2. Bedah jalan pertanian tahun 2022 Rp. 96.560.000,-
3. Prasarana kantor pekon Tahun 2022 Rp. 43.435.000,-
4. Insentif petugas kebersihan Tahun 2022 Rp. 67.200.000,-
5. Media publikasi Tahun 2022 Rp. 63.000.000,
6. Pelatihan kelompok tani tahun 2022 Rp. 25.000.000,-
7. Pengadaan bibit alpukat tahun 2022 Rp. 55.000.000,-
8. Insentif petugas keberihan tahun 2023 Rp. 81.600.000,-
9. Bedah jalan pertanian Tahun 2023 Rp. 40.267.000,-
10. Jambanisasi ODF Tahun 2023 Rp. 25.759.000,-
11. Pembangunan TPA Tahun 2023 Rp. 159.321.000,-
12. Pembelian bibit kambing Tahun 2023 Rp. 50.600.000,-
13. Penyemayan bibit pinang Tahun 2023 Rp. 72.950.000,-
14. Oprasional kantor pekon Tahun 2023 Rp. 107.370.000,-
15. Bibit alpukat Tahun 2023 Rp. 8.600.000,-
Dari uraian diatas kami dari DPC AWPI Tanggamus meminta kepada Inspektur Inspektorat
Kabupaten Tanggamus untuk menindak lanjuti surat klarifikasi ini.
Ketua DPC AWPI Tanggamus, Mat Helmi meminta Inspektorat Tanggamus segera menurunkan tim untuk mengaudit Pekon Sidoarjo.
"Kami akan kawal pihak Inspektorat untuk mengaudit Dana Desa Pekon Sidoarjo tersebut," ucap Mat Helmi.
Lanjutnya, menurut keterangan yang kami dapat dari salah satu warga Pekon Sidoarjo, menyatakan bahwa kami ini hidup di gunung, tidak ada tempat bercerita untuk mengungkapkan apa yang kami lihat dan kami tahu di Pekon kami. Bahwa belanja-belanja Dana Desa yang ada dalam RAB Tahun 2022 dan 2023 tidak sesuai harapan masyarakat dan di duga banyak yang mark up, serta ada kemungkinan Fiktif.
"DPC AWPI Tanggamus mendesak supaya Pekon Sidoarjo ini segera di jadikan Sampel untuk di audit," pungkas Mat helmi. (Tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments