Jawapes Tulangbawang – Proyek pembangunan jaringan irigasi di Daerah Irigasi Rawa Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang, diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis bio solar untuk mengoperasikan alat berat excavator.
Proyek senilai Rp 3,7 miliar lebih dari anggaran APBD Kabupaten Tulangbawang tersebut dikerjakan oleh CV Rahman Jaya, pemenang tender melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nasional. Namun hasil pantauan tim media di lapangan menemukan indikasi penggunaan bio solar bersubsidi dalam operasional alat berat, padahal BBM jenis ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan tidak boleh digunakan oleh perusahaan.
Saat dikonfirmasi terkait jenis bahan bakar yang digunakan, operator alat berat di lokasi mengatakan, “Excavator pakai solar subsidi.”
Warga sekitar bernama Arya juga membenarkan adanya dugaan tersebut. “Selama proyek ini berjalan, tidak pernah terlihat mobil tangki Pertamina masuk. Yang sering masuk hanya mobil pick-up yang bawa solar subsidi,” ujarnya.
Tindakan penggunaan BBM bersubsidi oleh CV Rahman Jaya diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa solar subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.
Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 40 ayat (9) jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
(Rza)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments