Jawapes, Blitar - Naas bagi Tivanny (30) gadis asal Blitar ditipu temannya sendiri yang dulu sama - sama kuliah bareng, Tivanny mengaku ditipu DP (32) dengan janji investasi bisnis produk MS Glow hingga 500 juta.
Kasus ini dilaporkan dan sudah ditangani oleh satreskrim polres Blitar untuk proses penyidikan,,
"Katanya untuk investasi produk MS Glow, awalnya dulu saya tahun 2021 ngasih uang 100 juta, terus ada penawaran lagi, hingga beberapa kali transfer' hingga total Rp 500 juta" ujar Tivanny
Menurut wanita berparas cantik ini kecurigaan nya mulai muncul setelah beberapa kali minta bukti kegiatan terkait penjualan produk tapi tidak pernah dipenuhi oleh pelaku dengan alasan macam - macam.
"Memang pintar omong orangnya, saya bisa nurut saja, itu uang tabungan yang sampai hari ini belum dikembalikan oleh pelaku mas" ucapnya
Sementara kuasa Tivanny, NOFI HARIYANTO SH, menjelaskan, Pelaku (DP) dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang ancaman hukumannya 4 Tahun penjara,
"Itu penipuan murni, karena investasinya bodong, uangnya masuk dan tidak kembali" ungkapnya 🙏
*Kami juga akan mempersiapkan upaya hukum lain diantaranya Gugatan Perdata untuk penyitaan beberapa obyek yang dijaminkan, yaitu beberapa Sertipikat Tanah maupun Kendaraan" Tambah Mas NOFI. (Tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments