Jawapes Probolinggo – Persoalan sengketa tanah seluas 2.800 meter persegi di Kota Probolinggo memasuki babak baru. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD, dipastikan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa resmi diblokir oleh Kantor Pertanahan setempat.
Pemblokiran dilakukan setelah adanya laporan dari ahli waris pemilik sah, Suratmi (61), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran kota Probolinggo. Keputusan ini memberi harapan baru bagi keluarga untuk mendapatkan kejelasan hukum atas tanah tersebut.
Rohim, selaku perwakilan dari Suratmi, menyambut baik langkah tersebut. Ia menyebutkan bahwa keputusan pemblokiran sertifikat merupakan hasil yang telah lama ditunggu untuk mencegah potensi penyalahgunaan hingga sengketa selesai.
"Kami bersyukur sertifikat sudah diblokir sampai persoalan ini benar-benar tuntas," kata Rohim usai mengikuti RDP di DPRD Kota Probolinggo, Rabu (10/9/2025).
Ia juga menjelaskan konflik bermula dari adanya ketidaksesuaian antara data sertifikat dengan kondisi fisik lahan. Hal tersebut memicu perselisihan berkepanjangan yang akhirnya berujung pada pelaporan.
"Sertifikat itu terbit, tapi tidak sesuai. Letter C-nya berbeda, lokasinya pun bukan di objek tanah tersebut," tegas Rohim, menilai adanya cacat administrasi dalam penerbitan dokumen.
Sebelumnya, Suratmi yang mengaku sebagai pihak ahli waris sempat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Probolinggo Kota. Namun penyelidikan tidak berlanjut karena kasus dianggap masuk dalam ranah perdata.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fathoni, membenarkan pemblokiran yang dilakukan BPN. Ia menegaskan sertifikat kini tidak bisa dipindahtangankan ataupun dijadikan jaminan sampai ada keputusan pengadilan.
"Status tanah aman sampai ada putusan final. Pemblokiran sudah berlaku sejak awal tahun 2025," jelas Fathoni.
Di sisi lain, Kepala BPN Kota Probolinggo, Siswandi, menyatakan sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2003 atas nama Holili. Menurutnya, proses penerbitan saat itu telah memenuhi persyaratan, namun sengketa kemudian muncul akibat gugatan dari pihak lain.
"BPN akhirnya membekukan sertifikat sampai ada kepastian hukum," ujarnya saat diforum.
Tak hanya itu Rohim menduga ada oknum yang bermain dalam penerbitan dokumen sehingga sertifikat bisa lolos verifikasi. Ia berharap RDP ini menjadi pengingat bagi aparatur, BPN kota Probolinggo, kelurahan dan kecamatan agar bekerja secara profesional tanpa merugikan masyarakat.
Dengan sertifikat yang telah dibekukan, ahli waris kini menunggu putusan pengadilan untuk menentukan siapa pemilik sah atas tanah tersebut. "Kami hanya ingin kepastian hukum agar hak keluarga tidak dirampas," Tutup Rohim.(Id)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments