DPMPTSP Situbondo Berikan Bimbingan Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha untuk Meningkatkan Realisasi Investasi Tahun 2025

DPMPTSP Situbondo memberikan bimbingan cara penyampaian laporan LKPM melalui via OSS RBA kepada pelaku usaha

Jawapes, SITUBONDO - Guna menindak-lanjuti surat Kementerian Invetasi dan Hilirisasi/BKPM tentang kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan III Tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan rapat bimbingan pelaporan LKPM  kepada pelaku usaha non UMKM, di Aula kantor dinas setempat, Rabu (17/9/2025).

Dikonfirmasi awak media usai membuka acara bimtek, Sekretaris DPMPTSP Situbondo Iddha Bawana menjelaskan, sasaran peserta acara bimbingan pelaporan LKPM pada hari ini adalah pelaku usaha non UMKM di Kabupaten Situbondo yang belum melaporkan LKPM Tahun 2024 dan 2025 (semester 1). Sebab sampai Tahun 2025 semester 1 banyak pelaku usaha non UMKM yang belum melaporkan realisasi investasi mereka Tahun 2024 yang seharusnya dilampirkan secara berkala setiap triwulan selama tahun berjalan melalui aplikasi pelaporan LKPM OSS RBA. Alasan perlu dilakukan pelaporan LKPM karena ini merupakan salah satu alat pemerintah dalam pengendalian, pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai perundang-undangan penanaman modal.

"Pelaku usaha perlu melakukan pelaporan LKPM melalui via OSS RBA, yaitu untuk pemenuhan kewajiban hukum, transparansi invetasi, dasar pengambilan kebijakan investasi dan menghindari sanksi ,(tertulis, penghentian sementara, pencabutan fasilitas/insentif dan pembekuan/pencabutan izin usaha)," paparnya.

Lebih lanjut, Idda A. Bawana menerangkan, secara umum pelaku usaha terkadang mengalami kesulitan dalam menyampaikan laporan LKPM karena kurang paham tata cara perizinan, perubahan sistem OSS RBA membuat pelaku usaha tidak siap, ketertiban waktu bisnis hingga membuat lupa administrasi dan memiliki data yang tidak lengkap. Oleh karena itu, DPMPTSP Situbondo hadir ke tengah masyarakat (pelaku usaha) untuk memberikan solusi dan bimbingan. Tujuan tertib administrasi penyampaian laporan LKPM untuk meningkatkan realisasi investasi, khususnya pada saat ini pada triwulan ketiga dan semester 2 Tahun 2025 bisa naik dibandingkan Tahun 2024. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan