![]() |
Kasatpol PP Situbondo memberikan sambutan dan membacakan laporan acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai |
Jawapes, SITUBONDO- Sebagai upaya gempur peredaran rokok Ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo kembali melakukan sosialisasi Peraturan perundang-undangan bidang cukai Tahun 2025 kepada anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha. Kali ini bertempat di Kecamatan Mlandingan, yang berlangsung selama dua hari mulai tanggal 26 sampai 27 Agustus 2025, di Aula salah satu rumah makan wilayah Mlandingan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Afianto. Turut hadir Kepala Satpol PP Situbondo Sopan Effendi dan narasumber dari perwakilan Bea Cukai Jember, perwakilan Kejaksaan Negeri Situbondo, Polres, Kodim, Kepala Bappeda Situbondo Sugiono, Kabag Ekonomi di lingkungan Pemkab Situbondo Imam Suhedi, jajaran Forpimka Mlandingan, Kabid Linmas dan Damkar pada Satpol PP Situbondo Agus Sutiyono yang juga diikuti puluhan peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Rudi Afianto Ketua Komisi I DPRD Situbondo menyampaikan, pihaknya menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang diselenggarakan oleh Satpol PP Situbondo yang merupakan mitra Komisi I DPRD. Kegiatan sosialisasi tersebut sudah dilaksanakan kesekian kalinya. Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilaksanakan agar peserta bisa memahami dan mengetahui tentang peraturan perundang-undangan bidang cukai. Sehingga, Komisi I DPRD berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti acara bisa menjadi duta atau wakil pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat yang ada pada lingkungan sekitarnya. Seperti kepada tetangga, saudara dan utamanya pelaku usaha pedagang rokok.
"Jadi setelah acara sosialisasi ini, tolong informasi materi yang disampaikan narasumber itu bisa disebarluaskan kepada tetangga sekitar agar kita bisa bersama-sama mematuhi regulasi tentang bidang cukai," harapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media pada sela-sela acara, Kasatpol PP Situbondo Sopan Effendi menjelaskan, acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang terselenggara pada hari ini di Kecamatan Mlandingan sama dengan kegiatan sosialisasi sebelumnya di Kecamatan lainnya pada wilayah Kabupaten Situbondo. Disisi lain, dengan banyaknya masyarakat yang teredukasi tentang peraturan perundang-undangan bidang cukai, harapannya peredaran rokok ilegal di kabupaten ini bisa semakin ditekan. Jadi bisa bersama-sama bersinergi untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan kegiatan sosialisasi ini akan terus digencarkan, yaitu targetnya maksimal 17 kecamatan se-Kabupaten Situbondo bisa terlaksana kegiatan tersebut. Sebab sosialisasi ini merupakan salah satu langkah preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Peserta sosialisasi yang diundang dari anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha supaya mereka bisa memahami, serta ikut berperan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo. Peserta sosialisasi berasal dari perwakilan masing-masing desa, sehingga mereka diharapkan segi pengetahuannya semakin berkembang, serta turut membantu mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya. Yaitu mengedukasi bahwa rokok ilegal itu peredarannya dilarang oleh undang-undang dan dari sisi kesehatan sangat membahayakan. (fin)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments